Menkumham: Merujuk Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Buka Peluang Revisi UU ITE | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Doc. Setneg

Menkumham: Merujuk Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Buka Peluang Revisi UU ITE

Ceknricek.com -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengisyaratkan, pemerintah membuka diri untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah direvisi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 itu.

Peluang itu disampaikan Menteri Yasonna setelah mendampingi Presiden Jokowi menerima Baiq Nuril Maknun, di Istana Bogor, Jumat (2/8) sore.

“Saya nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, ya untuk revisi UU ITE. Kalau revisi lagi, ini kali kedua yang kita revisi,” kata Yasonna. Menkumham menambahkan, setelah diteliti ada yang harus disempurnakan, tetapi bukan berarti UU tersebut dihilangkan.

"Karena kalau kita hilangkan, persoalannya semua orang bisa pasar bebas, melakukan sesukanya di sosial media apalagi perkembangan terakhir sosial media dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, karakter assassination, maupun hoaks, dan lain-lain," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, ada juga hal yang penting yaitu sudah diperlukan segera undang-undang amnesti dan abolisi supaya pedomannya menjadi lebih jelas.

Yasonna menjelaskan, pasca amandemen UUD 1945 Pasal 14 ayat 2 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi itu, undang-undangnya belum ada.

“Makanya itu harus kita buat supaya ke depannya menjadi jelas prosedur tata cara dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi,” jelasnya.

Yasonna juga menampik kemungkinan hal itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, karena rencana undang-undang amnesti abolisi masih dalam tahap studi naskah akademik, tidak mungkin pada tahun ini.

"Tidak mungkin dalam periode ini karena DPR akan selesai pada September, tidak akan ngejar nanti akan kita bawa kepada periode selanjutnya,” ujarnya.

Demikian juga mengenai revisi UU ITE tidak mungkin dilakukan sekarang. Namun Menhukham berjanji akan berbicara dengan menteri kementerian terkait supaya disiapkan naskahnya dulu. “Saya akan perintahkan kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mulai mengkaji ya,” katanya.



Berita Terkait