Menlu Retno Pastikan Ada Penanganan Komprehensif Atasi Kasus Pengantin Pesanan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Doc. Kemenlu

Menlu Retno Pastikan Ada Penanganan Komprehensif Atasi Kasus Pengantin Pesanan

Ceknricek.com -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan Kemenlu mengupayakan penanganan yang komprehensif terkait kasus pengantin pesanan (mail-order bride).

Menurut Menlu Retno dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (29/7), kasus pengantin pesanan yang berasal dari Tiongkok, melalui peran perantara/agen perjodohan itu bukan merupakan permasalahan rumah tangga biasa, melainkan terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007.

Pemerintah Indonesia, termasuk melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilannya di Tiongkok, terus berupaya untuk memulangkan para WNI korban perdagangan orang tersebut. Dalam periode Januari hingga Juli 2019, setidaknya ada 32 kasus pengantin pesanan yang ditangani.

“Kompleksitas kasus pengantin pesanan memerlukan penanganan yang komprehensif, sangat penting memutus mata rantai kasus pengantin pesanan melalui koordinasi pusat dan daerah--hulu dan hilir," ujar Retno.

Menlu mengatakan telah ada kesepakatan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan, antara lain melalui pengetatan pengeluaran dan legalisasi dokumen persyaratan pernikahan antarnegara. Kampanye publik mengenai modus-modus pengantin pesanan dan bahayanya juga perlu dilakukan.

Kerja sama juga dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Tiongkok dalam langkah-langkah pencegahan perdagangan orang, termasuk dengan melakukan penilaian yang seksama terhadap permohonan pernikahan antara WNI dan WN Tiongkok.

"Selain itu, kedua pihak juga berkomitmen untuk memastikan adanya penegakan hukum terhadap agen perjodohan RRT yang terlibat perdagangan orang atau melanggar hukum setempat," kata Retno.



Berita Terkait