Ceknricek.com -- Pengacara aktivis Jumhur Hidayat, M Taufik Riyadi SH, MM mengaku sudah menyerahkan permohonan pembantaran kasus kliennya hari ini, Jumat (13/11/20), karena Jumhur positif Covid-19. Ia berharap, kliennya bisa dirawat terlebih dulu. Taufik mengaku mendapat informasi Jumhur positif Covid-19 dari istri Jumhur, Alia Febyani, Kamis (12/11/20) malam.
"Hari ini, sudah kita serahkan surat permohonannya. Kita sedang menunggu respon dari polisi,"kata Taufik, Jum'at (13/11/20).
Menurut Taufik, di dalam sel Bareskrim Mabes Polri, kliennya sempat mengalami demam. Jumhur juga diswab dan dipisah dari tahanan lainnya. Namun ia belum dapat informasi kapan hasil swab yang menyatakan Jumhur positif Covid keluar. Taufik juga menyerahkan sepenuhnya kebijakan polri, mau dirawat di mana Jumhur.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI RAHMA SARITA
"Apalagi beliau khan sebulan lalu habis operasi batu empedu. Jadi riskan kalau dibiarkan di dalam tahanan,"kata Taufik.
Terkait surat permohonan pembantaran, menurut Taufik itu inisiatif Alia. Setelah melalui diskusi dengan tim pengacaranya, akhirnya diputuskan untuk membuat surat. Taufik berharap pihak polri bisa menimbang sisi kemanusiaan kliennya, sehingga Jumhur bisa kembali sehat untuk melanjutkan proses hukum.
Baca juga: Kena Covid, Jumhur Hidayat Minta Pembantaran