MK: Kami Pertanggungjawabkan Putusan Kepada Allah | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto : Suara.com

MK: Kami Pertanggungjawabkan Putusan Kepada Allah

Ceknricek.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hanya takut kepada Allah SWT. Hal ini ditekankan saat memulai sidang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Kamis (27/6). "Kami akan mempertanggungjawabkan putusan kepada Allah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Menurut dia, MK membuat keputusan dengan memperhatikan perintah Allah dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 58, An-Nisa ayat 135, dan surah Al-Maidah ayat 8. Ayat-ayat ini berisikan soal penegakan hukum dan keadilan. 

Anwar mengaku berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan berdasarkan fakta-fakta yang terbukti di dalam persidangan. Namun, dia menyadari keputusan tak mungkin memuaskan semua pihak. "Untuk itu jangan menjadi (putusan) sebagai ajang saling gugat dan fitnah," tegas Anwar.

Sebelumnya, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK. Dalam pokok permohonannya, Prabowo menuding sebanyak 21 juta suara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin bermasalah.

Sumber : Suara.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan 85 juta suara atau 55,5 persen dukungan. Sementara itu, Prabowo-Sandi meraih 68 juta suara atau 44,5 persen dukungan.

Penghitungan suara dituduh ditetapkan melalui cara tak benar dan melawan hukum. Jokowi sebagai calon presiden (capres) petahana dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden.

Kubu Prabowo mengklaim pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif. Kondisi ini dianggap melanggar prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

Prabowo cs juga menyebut Jokowi-Ma'ruf seharusnya hanya mendapatkan 63,5 juta suara atau 48 persen dukungan. Sementara itu, Prabowo-Sandi mengantongi 68,6 juta suara atau 52 persen dukungan.

Prabowo-Sandi memohon dimenangkan di Pilpres 2019 kepada MK. Pasangan nomor urut 02 mengharapkan MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf atau setidaknya memerintahkan KPU mengadakan pemungutan suara ulang.

Putusan MK yang bakal dibacakan siang ini pun bakal menjadi panggung terakhir rangkaian Pilpres 2019 yang berlangsung cukup panas. 



Berita Terkait