Ceknricek.com--PT KAI Commuter memberlakukan aturan wajib vaksin minimal dosis pertama yang ditunjukkan melalui sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL mulai 8 September 2021. Melansir laman Satgas COVID-19, data sertifikat akan dicocokkan dengan KTP/identitas lain, dan dapat ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi, atau dalam bentuk digital (foto) maupun fisik.
Syarat ini berlaku untuk perjalanan menggunakan KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter. Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga memastikan bahwa seluruh layanan yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu, juga mewajibkan pelanggan telah vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, komuter, atau perkotaan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus, melansir laman Antara.
Selain itu bagi pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Joni menambahkan secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA.
Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Editor: Ariful Hakim