Natal 2020 Dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan yang Ketat | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Menteri Agama Fachrul Razi (Tim Komunikasi Satgas COVID-19)

Natal 2020 Dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan yang Ketat

Ceknricek.com -- Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan umat Kristiani di Tanah Air merayakan Natal tahun 2020. Namun perayaan Natal tahun ini akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, mengingat Indonesia masih dalam situasi pandemi COVID-19.

Dalam siaran pers yang diterima ceknricek.com di Jakarta, Kamis, (26/11/20) Menag Fachrul Razi kembali mengingatkan rumah ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan saat melangsungkan ibadah atau kebaktian.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI MIING BAGITO

Menurut Fachrul, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengeluarkan aturan terkait perayaan Natal dalam suasana pandemi COVID-19.

Menag mengungkapkan pihaknya sudah membahas aturan tata laksana ibadah Natal bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katolik.

“Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katolik,” ujarnya.

Fachrul Razi melanjutkan imbauan yang dikeluarkan Kemenag tidak berbeda jauh dengan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat jelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang dirayakan umat Islam. Pasalnya, lanjut dia pasa dasarnya ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh berbeda.

“Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja,” jelasnya.

Menteri Agama memaparkan perayaan hari raya agama juga berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat. Karenanya, Kementerian Agama akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal 2020.

“Masalah mudiknya juga akan kami cantumkan di situ bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu,” pungkas Fachrul Razi.

Baca juga: Saatnya Perkuatkan Kembali Protokol Kesehatan di Semua Lini

Baca juga: Sambil Tunggu Vaksin COVID-19, Jangan Abaikan Protokol Kesehatan



Berita Terkait