Nissan Gugat Mantan CEO dan Tuntut Ganti Rugi Rp1,2 triliun | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
AFP

Nissan Gugat Mantan CEO dan Tuntut Ganti Rugi Rp1,2 triliun

Ceknricek.com -- Nissan pada Rabu (12/2) mendaftarkan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi JP¥10 miliar (sekitar US$90 juta atau Rp1,2 triliun) kepada mantan CEO mereka, Carlos Ghosn. Pria berusia 65 tahun itu dituduh melakukan kejahatan keuangan di Jepang.

Saat Ghosn berada di Lebanon dan menyatakan dirinya tidak bersalah. Nissan mengatakan, tuntutan ganti rugi itu berdasarkan biaya yang dikeluarkan perusahaan atas praktik korupsi yang dituduhkan pada Ghosn.

Seperti dikutip dari AFP, Nissan menuduh Ghosn telah menggunakan properti hunian di luar negeri tanpa membayar sewa, memakai jet perusahaan untuk keperluan pribadi, memberikan uang kepada saudara perempuannya, serta membayar pengacara pribadi di Lebanon.

Baca Juga: Kemenperin: Nissan Akan Hentikan Produksi Datsun pada Januari 2020

Nilai ganti rugi yang dituntut Nissan berpotensi akan meningkat karena perusahaan akan menuntut Ghosn atas pernyataan yang dianggap tidak berdasar dan menjurus pada fitnah, terkait pernyataan Ghosn kepada media di Lebanon.

Ghosn menghabiskan lebih dari 100 hari di tahanan Jepang setelah diringkus pada November 2018. Ia kemudian bebas dengan jaminan, kemudian berhasil meninggalkan Jepang ke Lebanon menggunakan jet.

BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait