Ombusdman Temukan Dugaan Maladministrasi Penanganan Demo UU Cipta Kerja | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Ombusdman Temukan Dugaan Maladministrasi Penanganan Demo UU Cipta Kerja

Ceknricek.com -- Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan adanya dua dugaan maladministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam penanganan pascademonstrasi terkait penolakan UU Cipta Kerja.

"Ada dua dugaan, tidak memberikan akses kepada penasehat hukum dan melampaui kewenangan ketika tidak akan memberikan SKCK kepada pelajar yang ikut demo," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Rabu, (21/10/20).

Teguh mengatakan sebanyak 43 orang yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya tidak memberikan akses bagi penasehat hukum dan hanya mendapatkan pendapingan hukum dari penasihat yang diberikan Polda.

Ombusdman Temukan Dugaan Maladministrasi Penanganan Demo UU Cipta Kerja
Foto: Ashar/Ceknricek.com

“Seharusnya para tersangka memiliki keleluasaan untuk memilih pengacaranya sendiri dan untuk itu perlu dibuka akses kepada para pengacara atau kelompok masyarakat sipil lain untuk melakukan pendampingan,”kata Teguh.

Menurut dia, dengan membuka pengawasan terhadap proses penyelidikan ke masyarakat, Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya (PMJ) bisa menyampaikan seluruh proses pemeriksaannya secara transparan dan akuntabel.

Ombusdman Temukan Dugaan Maladministrasi Penanganan Demo UU Cipta Kerja
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Dengan keterbukaan ini, lanjut Teguh, dapat diketahui apakah benar, ada pihak ketiga yang membiayai, atau ini emosi massa di lapangan, atau massa yang terorganisir dengan tujuan tertentu.

"Ini untuk mengikis praduga-praduga yang berkembang di masyarakat dengan transparansi proses tersebut," kata Teguh.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga menyayangkan adanya tindakan kepolisian di bawah koordinasi Polda Metro Jaya yang mengancam akan mempersulit dikeluarkannya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada para pelajar yang melakukan aksi demonstrasi UU Cipta Kerja.

Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada Kamis, 8 Oktober dan  Selasa, 13 Oktober 2020. Dari 131 orang tersebut  69 orang telah ditahan dan sebanyak 20 orang  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum.

Adapun pasal yang dipersangkakan, terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. (Antara)

Baca juga: Alternatif dari Omnibus Law (1)

Baca juga: Omnibus Law Dalam Pemerintahan Omnipotent



Berita Terkait