Pajak: Memburu Pemilik Rekening Bank | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Ilustrasi: Miftah/ceknricek.com

Pajak: Memburu Pemilik Rekening Bank

Ceknricek.com -- Pemilik rekening bank dengan saldo minimal Rp 1 miliar perlu siap-siap berhadapan dengan tukang pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah membidik pemilik tabungan dengan saldo jumbo. Dari artis hingga youtuber akan jadi sasaran.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah merilis data pertumbuhan jumlah rekening dan nominal simpanan pada 112 Bank Umum sampai September lalu. Total rekening simpanan bank umum berjumlah 295,02 juta. Total simpanan mencapai Rp 5.984,42 triliun.

Rekening dengan saldo minimal Rp 1 miliar, setidaknya ada 565.360 rekening. Jumlah itu 1% dari total rekening perbankan. Sedangkan sampai akhir Agustus 2019, simpanan dengan nilai saldo di atas Rp 2 miliar tercatat 274.153 rekening dengan total simpanan Rp 3.312 triliun. 

Nah, pemilik rekening itulah yang kini tengah ditelaah DJP. Sudah membayar pajak apa belum. Kabarnya, DJP telah memiliki daftar nama para artis hingga youtuber tajir. Data tersebut telah berada di Kantor Pajak Pratama (KPP) masing-masing dan akan segera dianalisis.

Pajak: Memburu Pemilik Rekening Bank
Sumber: Gatra

"Kita akan analisis datanya dulu, apakah saldo tabungannya itu penghasilan di tahun yang sama semua atau tidak dan apakah sudah dilaporkan di SPT-nya apa belum," ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Irawan, kepada wartawan, Senin (25/11).

Dulu, DJB harus minta ke bank data seperti itu dalam rangka penagihan. Pasca tax amnesty  DJP menerima data keuangan secara otomatis. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 9 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI), DJP secara otomatis memperoleh data wajib pajak yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar dari perbankan.

Baca Juga: BPRD DKI Memburu 1.140 Penunggak Pajak Kendaraan Mewah di Jakarta

Langkah pemeriksaan yang dilakukan DJP akan sesuai dengan aturan yang ada. DJP tidak akan langsung melakukan penindakan dengan pemotongan pajak tanpa data rinci mengenai tahun pemasukan uang tersebut.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan selama pemilik rekening tersebut adalah orang Indonesia dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka wajib membayar pajak. "Youtuber kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, penjual online, penjual pasar, kalau di atas PTKP wajib bayar PPh secara self assesment," ujarnya.

Di sisi lain, DJP juga telah membuat satuan tugas (satgas) tata kelola dan pemanfaatan informasi keuangan sejak Juni 2019 untuk mengawasi penggunaan data nasabah tersebut. Mereka bertugas membuat, menyusun prosedur, tata cara dan tata kelola dalam memanfaatkan data keuangan ini.

Shortfall

Ini merupakan salah satu langkah DJP dalam mengumpulkan penerimaan yang sangat loyo di tahun ini. "Tugas besar DJP adalah optimalisasi penerimaan negara. Caranya, bagaimana kita meningkatkan kepatuhan sukarela," kata Suryo.

Maklum saja, realisasi penerimaan pajak masih mini. Penerimaan pajak hingga Oktober 2019 hanya mencapai Rp 1.018,47 triliun. Realisasi ini baru mencapai 64,56% dari target penerimaan di APBN 2019 yang dipatok Rp 1.577,56 triliun.

Menurut data DJP, realisasi penerimaan ini hanya tumbuh 0,23%. Pada periode yang sama tahun 2018 realisasi penerimaan pajak tumbuh 16,21%. Tahun ini penerimaan pajak amat buruk.

Pajak: Memburu Pemilik Rekening Bank
Sumber: Kemenku

Partner DDTC Fiscal Research, Bawono Kristiaji, memperkirakan shortfall penerimaan pajak tahun 2019 melebar dari outlook. Melihat tekanan ekonomi yang semakin besar, terganggunya tingkat konsumsi dan impor, serta kinerja sektor yang berkontribusi secara dominan dalam penerimaan, maka risiko terburuk bisa terjadi.

Bawono, dalam Working Paper Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak,  berpendapat dengan mengasumsikan tax buoyancy tetap bertahan sebesar 0,03 hingga akhir tahun, maka terdapat kemungkinan titik terendah realisasi penerimaan pajak menyentuh hingga Rp 1.318 triliun (83,6% dari target). Dengan demikian shortfall pada tahun 2019 terancam melebar hingga Rp259 triliun.

Pengamat pajak, Yustinus Prastowo, menilai secara umum masalah utama dalam dalam penerimaan pajak adalah kepatuhan, lebih tepatnya adalah ekstensifikasi. "Banyak yang belum ter-capture dalam sistem perpajakan," jelasnya.

Dengan persoalan tersebut, perlu sebuah sistem yang mengintegrasikan semua data sehingga proses pemanfaatan data bisa lebih optimal. "Di samping itu, aturan memang memberi celah avoidance misalnya threshold Rp 4,8 miliar untuk pengusaha kena pajak membuat sulit ekstensifikasi PPN," ujarnya.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP, Yon Arsal, mengatakan setidaknya ada tiga penyebab penerimaan hingga Oktober 2019 ini lebih buruk dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pajak: Memburu Pemilik Rekening Bank
Sumber: Sindo

Baca Juga: Hingga November, Realisasi Insentif Pajak Capai Rp804 triliun

Pertama, karena besarnya restitusi terutama dari restitusi yang dipercepat. Faktor kedua adalah kondisi perekonomian global yang tidak pasti dan menurun yang sangat menekan perekonomian dalam negeri. Hal ini terlihat dari aktivitas impor yang turun sehingga pertumbuhannya minus, padahal kontribusi ke penerimaan mencapai 18%.

Faktor ketiga adalah harga komoditas yang belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Meski pada bulan lalu sudah ada perbaikan untuk harga sawit tapi tidak bisa langsung berkontribusi ke penerimaan Oktober tapi baru bisa ke penerimaan Desember. 

"Disamping fakta ada pelemahan demikian, tapi ada peluang positif di November dan Desember. Mudah-mudahan kalau tren positif berlanjut maka 2 bulan terakhir ada perbaikan, jadi bisa meminimalisir risiko penerimaan yang lebih dalam," ujarnya.

E-Commerce

Selain mengejar penabung kaya, pemerintah juga akan mengenakan pajak bagi bisnis daring. Presiden Joko Widodo menegaskan perlunya penyetaraan level antara pelaku bisnis konvensional dengan e-commerce dalam pembayaran pajak. Jokowi meminta kementerian terkait mulai memikirkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui e-commerce

"Saya juga minta mulai ditempuh kebijakan penyetaraan level buying field bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital saat ini," katanya.

Pajak: Memburu Pemilik Rekening Bank
Sumber: Techinasiaindonesia

Baca Juga: Tarik Ulur Pajak E-commerce

Jokowi menginginkan pajak e-commerce diperhitungkan sebagai sumber pendapatan negara dalam RAPBN 2020. 

Kementerian Keuangan sempat merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berisi kewajiban dan mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak e-commerce. Sayangnya, aturan itu dicabut pada Maret 2019.

Selain pengenaan pajak untuk e-commerce, Jokowi juga menginstruksikan reformasi perpajakan mulai dari perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, penguatan basis data, dan sistem informasi perpajakan.

Namun, dia mengingatkan reformasi perpajakan harus diikuti dengan penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait