Ceknricek.com -- Kementerian Keuangan mengklaim keberhasilan tata kelola ulang reformasi kebijakan pajak untuk tax allowance dan tax holiday. Tercatat, hingga November 2019, realisasi total dari kebijakan itu ialah insentif pajak yang jumlahnya mencapai Rp804 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa setelah pemerintah melakukan tata kelola ulang reformasi kebijakan pajak untuk tax allowance dan tax holiday hingga November 2019 realisasi totalnya telah mencapai Rp804 triliun.
“Realisasi itu masing-masing tax allowance Rp285 triliun dan tax holiday Rp519 triliun,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam acara The 7th US-Indonesia Investment Summit 2019 di Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (21/11) seperti dilansir Antara.
Sri Mulyani menuturkan kombinasi ekonomi yang prudent perlu dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi termasuk terkait tata kelola kebijakan pajak tersebut. Dari Tax allowance yang dilakukan sepanjang tahun ini, sudah ada 140 pembayar pajak yang telah disetujui untuk mendapatkan insentif tersebut dengan 158 fasilitas dan realisasi investasi yang mencapai Rp285 triliun.
Baca Juga: Desa Hantu Temuan Sri Mulyani
Sementara untuk tax holiday hingga kini sudah tercatat sebanyak 44 wajib pajak yang memanfaatkan yang terdiri dari 35 investor asing dan sembilan investor domestik di antaranya China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, Korea Selatan, dan Indonesia.
“Tax holiday diberikan dengan kualifikasi industri pionir dan ada 18 industri yang mendukung kebijakan tersebut,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan bahwa pada pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo kabinet Indonesia Maju akan mengeliminasi beberapa daftar investasi negatif. Dengan demikian, para investor bisa masuk dan tentunya berimbas pada perekonomian negara dan lapangan pekerjaan masyarakat.
"Ketika Anda datang investasi, Anda bisa dapatkan insentif lebih lanjut. Allowance, Holiday, dan super deduction tax untuk penelitian, pengembangan, vokasi dan kejuruan. Super deduction untuk proyek padat karya,” ucap Sri Mulyani.
"Ini berikan sinyal kepada investor bahwa Anda tidak hanya disambut di sini tapi juga diberikan insentif pajak agar uang yang Anda bawa, teknologi dan pengetahuan yang Anda bawa, akan benar-benar ciptakan kegiatan produktif di Indonesia,” tutupnya.
BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Farid R Iskandar