PDIP Tak Pernah Ajukan PAW, Melainkan Penetapan Calon Terpilih ke KPU | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Metro.online

PDIP Tak Pernah Ajukan PAW, Melainkan Penetapan Calon Terpilih ke KPU

Ceknricek.com -- PDI Perjuangan tak pernah mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Riezka Aprilia dengan calon Harun Masiku. Yang benar adalah pengajuan penetapan calon terpilih setelah wafatnya Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Tim Pengacara DPP PDIP, Teguh Samudra di Kantor PDIP Jakarta, Rabu (15/1), untuk menjawab informasi yang beredar terkait dugaan suap menyangkut Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harus Masiku yang saat ini kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Teguh, persoalan penetapan calon terpilih berdasarkan Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang biasa dilakukan oleh partai politik merupakan persoalan sederhana.

"Yakni sebagai bagian dari kedaulatan Parpol, yang pengaturannya telah diatur secara tegas dan rigid dalam peraturan perundang-undangan," kata Teguh, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (15/1).

Pengajuan penetapan calon terpilih yang dimohonkan kepada KPU oleh PDIP adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.: 57P/HUM/2019. Tertanggal 19 Juli 2019 terhadap uji materi Peraturan KPU dan juga Fatwa Mahkamah Agung RI. "Sehingga tidak ada pihak manapun baik Parpol atau KPU yang dapat menegosiasikan hukum positif dimaksud," imbuh Teguh.

Menurut Teguh, setelah ada putusan MA terkait hasil judicial review Peraturan KPU yang mengabulkan permohonan PDIP, maka pimpinan partai meminta agar KPU mengabulkan permohonan agar lembaga penyelenggara pemilu itu melaksanakannya. Yakni memasukkan suara yang diperoleh Alm Nazaruddin Kiemas ke perolehan suara calon nomor urut 5, Harun Masiku. Dengan itu, seharusnya KPU menetapkan Harun sebagai peraih suara terbesar di dapil dimaksud.

PDIP Tak Pernah Ajukan PAW, Melainkan Penetapan Calon Terpilih ke KPU
Sumber: Antara

Baca Juga: Sekjen PDIP Siap Memenuhi Panggilan KPK

Tapi KPU menafsirkan lain dan menyatakan tidak bisa demikian. Sehingga PDIP kembali meminta kepada MA untuk mengeluarkan fatwa tentang makna sebenarnya putusan itu secara hukum yuridis. Dikeluarkanlah fatwa, dan oleh PDIP diminta lagi kepada KPU untuk melaksanakannya. Semuanya dalam konteks pengajuan penetapan calon terpilih, bukan PAW. "Sudah dilandasi atau dikuatkan dengan fatwa, KPU lagi-lagi menolaknya. Yang terjadi seperti itu," kata Teguh.

Terminologi PAW dengan pengajuan penetapan calon terpilih itu berbeda. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang juga ikut dalam konferensi pers itu, menyatakan meluruskan terminologi "PAW" itu menjadi penting. Sehingga semua pihak tahu bahwa surat-surat yang diajukan partainya ke KPU adalah sebagai pemenuhan ketentuan legalitas terkait dengan perundang-undangan sebelum penetapan anggota legislatif terpilih.

"Dimana kursi itu adalah kursi milik partai. Maka kami telah menetapkan berdasarkan keputusan MA bahwa calon terpilih itu adalah Saudara Harun Masiku. Hanya saja ini tidak dijalankan oleh KPU," katanya.

Pada kesempatan itu, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya telah membentuk tim hukum yang dipimpin oleh I Wayan Sudirta, untuk menghadapi berbagai framing dalam kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjerat Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Yasonna menambahkan, pihaknya juga menunjuk Yanuar Prawira Wasesa sebagai Wakil Koordinator.

Masing-masing anggota adalah Maqdir Ismail, Nuzul Wibawa, Krisna Murti, Paskaria Tombu, Heri Perdana Tarigan, Benny Hutabarat, Korea Tambunan Johanes Lumban Tobing dan Roy Jansen Siagian.

Menurut Yasonna, pengesahan surat tugas sudah ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Pembentukan tim hukum itu untuk meluruskan pemberitaan mengenai keterlibatan DPP PDIP dalam kasus suap Wahyu Setiawan.

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait