Sekjen PDIP Siap Memenuhi Panggilan KPK | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Istimewa

Sekjen PDIP Siap Memenuhi Panggilan KPK

Ceknricek.com -- Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu ia sampaikan di sela-sela Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1). "Kami beberapa kali berdialog. Ketika kami mengundang KPK, ya, KPK datang membahas bagaimana membangun sebuah sistem keuangan partai yang transparan, yang baik. Ketika KPK mengundang kami pun, saya akan datang," katanya.

Menurut dia, kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK merupakan tanggung jawab sebagai warga negara yang harus menjunjung tinggi hukum tanpa kecuali.

"Ketika KPK mengundang kami pun, saya akan datang. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab negara," ujarnya.

Sebelumnya, KPK berencana memanggil Hasto dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024.

Baca Juga: KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

"Kalau penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan pasti akan dipanggil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (10/1).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkannya menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I, yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Untuk memenuhi permintaan Harun tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait