Pembatasan di Jawa dan Bali Segera Diberlakukan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Pembatasan di Jawa dan Bali Segera Diberlakukan

Ceknricek.com -- Pemerintah akhirnya memberlakukan pembatasan di seluruh provinsi yang berada di Jawa dan Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021. Pembatasan ini diberlakukan menyusul angka kasus corona yang terus naik.

Ketua PCPEN Airlangga Hartarto menjelaskan, pembatasan berlaku di provinsi yang ada di Jawa dan Bali sebab wilayah tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter sebagai syarat pembatasan.

"Misalnya DKI Jakarta bed occupancy ratenya di atas 70 persen, Banten di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Jabar bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kasus kesembuhan di bawah nasional," jelas Airlangga dalam konferensi pers di kantor Presiden, Rabu (6/1/21).

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI RICO TAMPATTY

Kemudian, Menko Perekonomian ini melanjutkan, pembatasan misalnya bakal berlaku di Yogyakarta karena bed occupancy rate di atas 70 persen serta kasus aktif COVID-19 di atas rata-rata nasional. Selain itu, angka kesembuhan corona di Yogyakarta juga di bawah nasional. Lalu, Jatim juga bakal dibatasi karena bed occupancy rate di atas 70 persen dan tingkat kematian di atas nasional. 

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, penentuan wilayah yang akan dibatasi akan dilakukan oleh Pemda, dalam hal ini gubernur. Namun, sejauh ini, sudah ada beberapa wilayah yang pasti dibatasi karena memiliki data kasus corona yang tinggi.

Daerah-daerah yang bakal dibatasi yaitu:

DKI Jakarta : seluruh DKI

Jabar yang bersinggungan dengan Jabodetabek: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi

Banten : Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel (Tangerang Raya).

Jabar di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi 

Jateng : Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya

Yogyakarta : Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo

Jatim : Kota Malang Raya, Surabaya Raya

Bali : Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung

Airlangga mengatakan setelah kebijakan ini berakhir pada 25 Januari, pemerintah akan melakukan evaluasi. 

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari sampai 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," tutup Airlangga.

Baca juga: PSBB Lebih Ketat Akan Diberlakukan di Seluruh Daerah di Indonesia



Berita Terkait