Pemda Diminta Tindak Tegas Pihak-Pihak yang Memicu Kerumunan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito (BNPB)

Pemda Diminta Tindak Tegas Pihak-Pihak yang Memicu Kerumunan

Ceknricek.com -- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mendesak pemerintah daerah untuk menindak dengan tegas pihak-pihak penyelenggara kegiatan yang memicu kerumunan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, (18/12/20) Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan sanksi tersebut bertujuan untuk menghindari risiko penularan corona.

"Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan," ujarnya.

Lebih lanjut Wiku mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi melindungi diri dari paparan COVID-19.

"Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan COVID-19," tambahnya.

Pemerintah bersama satuan tugas penanganan COVID-19 di daerah, ia mengatakan, harus membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Wiku menjelaskan bahwa meski masih ada pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, namun secara keseluruhan ketaatan warga menjalankan protokol kesehatan pada 13 Desember 2020 sudah membaik berdasarkan peta zonasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI VINA PANDUWINATA

Peta zonasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan mencakup zonasi kepatuhan memakai masker dan zonasi kepatuhan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Menurut hasil pemantauan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah dan para relawan dalam zona kepatuhan memakai masker ditemukan hampir 17 juta orang yang patuh di 6,5 juta titik pantau di seluruh Indonesia dalam sepekan terakhir.

"Terdapat perkembangan yang positif, untuk kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan di bawah 60 persen atau disebut tidak patuh, jumlahnya mengalami penurunan," katanya.

Menurut hasil pemantauan, tempat dengan tingkat ketidakpatuhan memakai masker tinggi meliputi restoran/kedai (29,4 persen), lingkungan rumah (20,4 persen), tempat olahraga publik (19 persen), dan jalan umum (15,6 persen).

Sementara itu, menurut zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, daerah dengan tingkat kepatuhan di bawah 60 persen jumlahnya sudah menurun dari pekan lalu.

Dalam peta zonasi, tempat kerumunan dengan tingkat ketidakpatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi di antaranya mal (19,3 persen), restoran/kedai (18,1 persen), lingkungan rumah (15,7 persen), tempat olahraga publik (14,8 persen), dan tempat wisata (14,2 persen).

"Tentunya capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan penularan COVID-19. Pimpinan daerah dan Satgas COVID-19 daerah untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat, dan lokasi-lokasi dengan ketidakpatuhan memakai masker, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkas Wiku Adisasmito.

Baca juga: Satgas COVID-19: Protokol Kesehatan Tetap Jadi Kunci Utama Tekan Kasus Aktif

Baca juga: Cegah COVID-19, Perlu Pemetaan Kerumunan Libur Akhir Tahun



Berita Terkait