Pemerintah Jamin Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Pemerintah Jamin Biaya Pelayanan Pasien Covid-19

Ceknricek.com -- Pemerintah Indonesia menetapkan akan menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien virus korona atau Covid-19, Selasa (3/3).

Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi korona virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken menkes pada 4 Februari 2020.

"Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa, (3/3) menjelaskan penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

Pemerintah Jamin Biaya Pelayanan Pasien Covid-19
Sumber: Istimewa

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat Covid-19 dan suspect Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal.

Iqbal juga menambahkan, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut.

Baca juga: RS Depok Bakal Jadi Tempat Perawatan Sementara Pasien Covid-19

Peserta juga dihimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.

“Kami menghimbau, khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi Covid-19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Iqbal mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penularan penyakit tersebut.

“Membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olahraga dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan agar daya tahan tubuh kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. Selain itu, gunakan masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain,” kata Iqbal. (Ant)

BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait