Ceknricek.com -- Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, bahwa FPI kini resmi menjadi ormas terlarang yang seluruh aktivitas anggotanya harus segera dihentikan.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” tutur Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (30/12/20).
Pembubaran FPI didasarkan pada perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 desember 2014, selain itu FPI juga tidak memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa.
Dalam konferensi pers tersebut juga turut dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Mendagri Tito Karnavian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, KSP, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Kemudian Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkum HAM Eddy Hiariej, dan Menkum HAM, Yasonna Laoly.
Mahfud mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, maka mulai hari seluruh aktivitas yang berhubungan dengan FPI dan mengatasnamakan ormas tersebut harus dihentikan.
"Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Baca juga: Komnas HAM Belum Ambil Kesimpulan Terkait Tewasnya 6 Anggota FPI
Baca juga: Laskar FPI Ditembak Polisi, Ikatan Keluarga Minang Desak Presiden Evaluasi Kapolri dan Kapolda