Ceknricek.com -- Seiring keputusan Pemerintah Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah, Pemerintah Indonesia langsung menerbitkan aturan umrah di tengah pandemi COVID-19.
Dalam siaran pers Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman di Jakarta, Senin, (2/11/20) menyatakan aturan umrah semasa pandemi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi COVID-19.
"Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya,” ujarnya.
Oman lebih lanjut mengatakan pedoman penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi disusun merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan otoritas Arab Saudi serta peraturan pencegahan penularan COVID-19 yang berlaku dalam negeri.
“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid, Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tambahnya.
Selain itu, ada kewajiban karantina bagi jemaah umrah yang hendak berangkat ke Tanah Suci dan setelah tiba di Tanah Air.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI YESSY GUSMAN
“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan saat pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambung Oman.
Untuk diketahui, pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa wabah corona mencakup ketentuan mengenai syarat calon jemaah, protokol kesehatan, karantina, transportasi, akomodasi, dan konsumsi, kuota pemberangkatan, pembiayaan dan pelaporan. Menurut ketentuan pemerintah, calon jemaah umrah berusia 18-50 tahun, tidak punya penyakit penyerta dan menyampaikan dokumen kesehatan bukti bebas COVID-19.
“Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi,” jelas Oman.
Pemerintah Indonesia juga mewajibkan penerapan protokol kesehatan dalam seluruh kegiatan pelayanan perjalanan ibadah umrah di dalam negeri, saat dalam perjalanan, selama di Arab Saudi, sampai jemaah kembali ke Tanah Air.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi. Karantina bisa dilakukan di asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas COVID-19.
Baca juga: BPOM Libatkan Tenaga Kesehatan Observasi Keamanan Vaksin COVID-19
Baca juga: Update Korona 2 November, Kasus Positif Berkurang Bila Dibandingkan Hari Sebelumnya