Ceknricek.com -- Memasuki bulan November, harapan publik akan kepastian kehadiran vaksin COVID-19 makin membuncah. Pasalnya, pemerintah beberapa kali menyatakan sekitar November dan Desember, vaksin sudah bisa diedarkan.
Namun hingga Senin (2/11/20) rencana vaksinasi masih tertunda lantaran belum mendapatkan izin guna darurat atau emergency use authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keputusan BPOM belum mengeluarkan EUA bukannya tanpa alasan. Selaku penanggung jawab keamanan dan keselamatan produk, BPOM perlu kehati-hatian agar tidak membawa dampak buruk bagi masyarakat.
BPOM juga menekankan bahwa tidak ada pihak manapun yang membuat mereka untuk cepat mengeluarkan Emergency use authorization (EUA) atau izin edar darurat. Pasalnya, vaksin Corona harus melewati tahap uji secara keamanan dan efikasi (kemanjuran). Tak hanya sebatas mengurus izin edar darurat, BPOM juga bertugas untuk mengawasi mutu vaksin.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI BABY ZELVIA
"Badan POM sendiri akan mengawasi rantai distribusi untuk memastikan mutu vaksin," kata Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Togi Hutadjulu dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (2/11/20).
Oleh karena itu, untuk melakukan tugas pengawasan ini BPOM memerlukan partisipasi dari tenaga kesehatan untuk bisa memantau dan melaporkan kemungkinan ikutan pasca imunisasi atau KIPI yang dialami masyarakat setelah mendapatkan vaksin.
"Apabila terdapat peningkatan frekuensi efek samping, maka Badan POM dapat melakukan tindak lanjut dengan cara melakukan pengkajian dengan para ahli di bidangnya dan klinis beserta Komite Nasional KIPI," tutur Togi.
Dan jika nantinya ditemukan resiko yang lebih besar daripada manfaatnya, maka akan dilakukan tindak lanjut dengan resiko komunikasi dan pencabutan EUA. Keterlibatan tenaga kesehatan menurut Togi Hujadjulu untuk lebih memastikan lagi keamanan vaksin COVID-19.
"Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kehati-hatian dalam penggunaan dan perlindungan kesehatan masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Izin Guna Darurat Vaksin COVID-19 Tetap Utamakan Keamanan dan Khasiatnya
Baca juga: Sosialisasi Vaksin COVID-19 Harus Gampang Dicerna Masyarakat