Pemerintah Tetapkan Biaya Maksimal Tes PCR Rp900 Ribu | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Pemerintah Tetapkan Biaya Maksimal Tes PCR Rp900 Ribu

Ceknricek.com -- Perbedaan mencolok biaya tes PCR antara sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan mendorong pemerintah bertindak cepat dengan menetapkan biaya standar.

Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian COVID-19 maksimal Rp900 ribu untuk seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini disampaikan Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Jumat, (2/10/20). 

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu,"terang Abdul Kadir. 

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri. Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang

dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID- 19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona. 

Abdul Kadir juga menjelaskan harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat. Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.

Kementerian Kesehatan selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini. Harga tes PCR maksimal Rp900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.

Dirjen Yankes Kemenkes menerangkan bahwa keputusan pemerintah menetapkan harga maksimal tes PCR sebesar Rp900 ribu demi kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.

Kementerian Kesehatan mengimbau kepada fasilitas kesehatan untuk secara sadar dan turut merasakan kondisi krisis agar tidak menerapkan harga tes PCR lebih tinggi dari yang ditetapkan.

Selanjutnya pengawasan penetapan harga tes PCR di lapangan akan dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota, serta juga dilakukan oleh BPKP. Sementara itu pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam BPKP Iwan Taufiq Purwanto seperti dilansir Antara mengungkapkan bahwa penetapan harga tertinggi tes PCR ini sudah dilakukan kajian berulang kali baik itu melalui survei di lapangan, hingga diskusi bersama pihak Kementerian Kesehatan.

"Kami melakukan semacam kajian terhadap harga swab tes yang kami lakukan dengan mengumpulkan informasi dan data di 81 fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai provinsi seluruh Indonesia. Kemudian kami lakukan analisis dari data yang kami miliki, dan juga dengan melihat berbagai unsur,"katanya.

Baca juga: Akhir Tahun 2020 Pemerintah Targetkan 36 Juta Vaksin COVID-19

Baca juga: Dokter: Pikiran Positif Percepat Pemulihan Pasien Covid-19



Berita Terkait