Ceknricek.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan evaluasi terhadap anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang memiliki jabatan ganda. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah. Tak tanggung-tanggung, jika memang ditemukan sanksinya diberhentikan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul berbagai kritikan anggota Badan Anggaran DPRD DKI soal adanya anggota TGUPP, Achmad Haryadi, yang disebut-sebut merangkap jabatan sebagai dewan pengawas tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD) Jakarta.
Saefullah mengapresiasi kritikan itu, dan memastikan bahwa ke depan rangkap jabatan di tubuh TGUPP tak akan terulang lagi.
"Ini tentu kritikan bagus, menjadi catatan penting untuk tidak akan terulang lagi. Tidak enak sekali didengarnya, satu orang menikmati dua kali honor dari APBD," kata Saefullah, Senin (9/12) malam. Saefullah menambahkan walau menuai kritik, TGUPP sangat penting dan dibutuhkan keberadaannya oleh Pemprov DKI.
Baca Juga: Anies Pastikan Harga Pangan Tak Melonjak Jelang Natal dan Tahun Baru 2020
Sebelumnya, saat menyetujui anggaran TGUPP, Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sempat mengajukan persyaratan agar yang rangkap jabatan dan kerjanya tidak benar segera diberhentikan. "Tolong diganti yang double job. Yang tidak aktif juga bisa dikurangi lagi, mungkin bisa jadi berkurang (dari 50 orang)," kata Prasetio.
Persyaratan ini muncul menyusul berbagai polemik pro dan kontra dari anggota badan anggaran yang meminta anggaran TGUPP dialihkan menggunakan dana operasional gubernur. Ada juga yang tetap setuju anggaran tetap dialokasikan dalam APBD pada pos Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Selain itu, ada fraksi yang menilai anggota TGUPP tidak bekerja dengan baik.
Hasilnya, Badan Anggaran DPRD DKI menyetujui anggaran TGUPP hanya untuk operasional 50 orang anggota, dari semula dianggarkan Rp19,8 miliar untuk 67 anggota TGUPP.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar