Ceknricek.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) DKI membuka kesempatan pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk buruh atau pekerja di Jakarta. Dengan KPJ, para pekerja bisa mendapat beberapa fasilitas dan kemudahan dalam menunjang pekerjaannya dan kehidupan sehari-hari.
"Halo, untuk kalian para Pekerja/Buruh yang belum mengajukan pendaftaran KPJ, yuk segera daftarkan diri anda! Perlu diperhatikan juga untuk pengiriman format softfile ada perubahan alamat email yaitu kehikesja.nakertrans@jakarta.go.id CC kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com," tulis Disnakertrans DKI Jakarta pada akun Instagramnya, Senin (14/10).
Sumber: Pemprov DKI Jakarta
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan buruh di DKI Jakarta yang memiliki gaji setara upah mininum provinsi (UMP) hingga 10 persen di atas UMP DKI Jakarta 2019 bisa mendapatkan Kartu Pekerja. Sekadar informasi, UMP DKI yang ditetapkan pada tahun 2019 ialah sebesar Rp3.940.973.
Saefullah juga mengatakan, KPJ memiliki beberapa manfaat. Salah satunya yakni gratis naik TransJakarta dari 13 koridor. Pemegang KPJ juga bisa belanja bahan-bahan pokok di JakGrosir milik Perumda Pasar Jaya. Harga bahan pokok di JakGrosir juga lebih murah dibandingkan dengan harga pasar. Pemprov DKI juga menyiapkan subsidi enam produk pangan setiap bulan bagi buruh yang memiliki Kartu Pekerja. Anak-anak buruh juga diberi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Mekanisme Pengajuan Kartu Pekerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, salah satu syaratnya yakni harus ber-KTP DKI Jakarta. "Sasarannya, yang pertama dia ber-KTP DKI," kata Andri.
Pekerja yang ingin mendapat Kartu Pekerja harus memiliki gaji maksimal 10 persen di atas UMP, tanpa dibatasi masa kerja. Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan serikat pekerja dan perusahaan akan mendata buruh dengan gaji tersebut.
Sumber: Pemprov DKI Jakarta
"Kami sudah membentuk tim kerja yang terdiri dari pihak serikat atau federasi pekerja, pihak asosiasi atau pengusaha, sehingga kami mendapatkan data yang valid, baik itu jumlahnya maupun sasarannya," ucap Andri.
Seperti diakses dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi DKI Jakarta, http://ppid.jakarta.go.id, bagi para pekerja yang ingin mengajukan permohonan KPJ, yang pertama-tama dilakukan ialah mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan. Berikutnya, pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta atau melalui tim kerja (serikat pekerja, asosiasi, atau Disnaker).
Sumber: Pemprov DKI Jakarta
Selanjutnya Disnakertrans DKI Jakarta akan melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan. Setelah itu, pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp50.000 rupiah) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
Setelah semua proses itu dilalui, maka Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh serikat pekerja. (Ed: Thomas Rizal)
BACA JUGA: Cek Berita TEKNOLOGI & INOVASI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di sini