Pemprov DKI Jakarta Akan Bangun Jembatan Pulau Reklamasi C dan D | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Okezone

Pemprov DKI Jakarta Akan Bangun Jembatan Pulau Reklamasi C dan D

Ceknricek.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro), berencana membangun jembatan untuk menghubungkan dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan Pulau D di kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju.

Sebelum melakukan proses pembangunan jembatan, Jakpro berkonsultasi dengan Dinas Bina Marga DKI Jakarta terkait kontruksi bangunan jembatan.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugraha, Kamis (16/5), menjelaskan pihaknya akan menerbitkan Izin Mendirikan Prasarana (IMP) jembatan penghubung Pulau C dan Pulau D.

"Kita keluarkan IMP sebagai rekomendasi, tapi pengerjaan dilakukan oleh Jakpro, sesudah pengajuan ke PTSP terus berkasnya kembali ke kita, selanjutnya nanti kita keluarkan rekomendasi jembatannya dan bentangan nya berapa itu dari kita. Segera, begitu IMP keluar itu bakal dibangun," ujar Hari.

Untuk mulai pembangunan, dia belum dapat memastikan kapan akan mengeluarkan IMP itu. Meski demikian, dia menargetkan jembatan penghubung itu tuntas dibangun tahun ini.

"Tahun ini, ya mungkin schedule yang tahu persis Jakpro. Cuma begitu dia ngurus ke PTSP untuk IMP-nya itu akan langsung kita proses," kata Hari.

Perihal pendanaan dalam pembangunan jembatan, Hari menuturkan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Dia menduga, Jakpro menggunakan dana sendiri, karena hal ini berpatokan pada Pergub No 120/2018 tentang Penugasan Kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Pendanaan dari Jakpro sendiri, kan penugasan dari Gubernur kepada Jakpro. Itu mungkin anggarannya sendiri atau penyertaan modal saya nggak tahu. Kita hanya rekomendasikan IMP nya," ujar Hari.

Sekedar informasi, berdasarkan pasal 11 Pergub nomor 120 tahun 2018 tentang pengelolaan lahan reklamasi dapat didanai melalui modal perusahan, patungan modal perusahaan, penyertaan modal daerah (PMD), dana hibah, pinjaman atau investasi, serta bentuk pendanaan lainnya yang sah.



Berita Terkait