Pemprov DKI Resmikan Operasional Angkot Ber-AC Jak Lingko | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto : Detik.com

Pemprov DKI Resmikan Operasional Angkot Ber-AC Jak Lingko

Ceknricek.com -- Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meresmikan operasional transportasi baru bernama Jak Lingko. Angkutan kota ini dilengkapi penyejuk udara alias AC.

Jak berarti Jakarta, sedangkan Lingko miliki arti jejaring atau integrasi yang diambil dari sistem persawahan tanah adat di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Nama ini dipilih karena mencerminkan makna jejaring atau integrasi seperti sistem transportasi yang sedang dibangun di Jakarta dan terintegrasi seperti MRT, LRT, dan sebagainya.

Terlihat di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa unit Jak Lingko yang memiliki AC. Sang sopir Barna Dahnil mengaku sangat nyaman menyetir mobil tersebut.

"Ya enak sih mas, kita enggak begitu lelah ya, kan ada AC," ujarnya, Minggu (14/7).

Dahnil mengaku harus taat dalam berkendara. Mengingat, dia yang perokok harus tidak merokok saat membawa Jak Lingko.

"Ya enggaklah mas, kalau ketahuan hukuman (berat) ya pasti pecat," katanya.

Sementara itu Pengendali Jalur Jak 10 jurusan Tanah Abang-Kota, Rangga menambahkan, kalau saat ini baru ada 12 unit Jak Lingko yang sudah ber-AC.

"Rencana 12 unit baru operasi 7 unit. Itu Tanah Abang-Kota. Ada juga 1 unit yang AC Kota-Pulo Gadung, Jak 33. Itu untuk yang AC. Kalau untuk seluruhnya ada 43 yang sudah berjalan," ujar Rangga.

Dalam hal ini, Jak Lingko mempunyai syarat-syarat bagi para penumpang dan sopir. Di mana salah satunya penumpang wajib miliki kartu Jak Lingko.

"Penumpang satu kartu enggak bisa rombongan. Kalau untuk sopir itu ada sertifikatnya dari Dinas Perhubungan. Mereka itu ikut Pusdiklat di Tegal ada, Bekasi dan Bali," kata Rangga.

"Masih 0 rupiah. Tapi dari awal program launching 0 rupiah. Sampai kapan itu kebijakan gubernur. Yang pasti ini lebih nyaman dan keamanan bisa ketahui siapa pengemudi dan nomor body kita bilang kita tahu. Kalau kenapa-kenapa kita tahu," sambungnya.

Adapun aturan selanjutnya bagi penumpang adalah dilarang makan dan minum di dalam mobil, membawa hewan peliharaan, serta membawa barang bawaan melebihi 30x30x30 sentimeter.



Berita Terkait