Pemprov DKI Segera Evaluasi dan Sesuaikan Biaya Tes PCR | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Pemprov DKI Segera Evaluasi dan Sesuaikan Biaya Tes PCR

Ceknricek.com -- Pemerintah secara resmi telah menetapkan biaya tes swab atau usap untuk pemeriksaan COVID-19 yakni Rp900 ribu berlaku seluruh Indonesia. Menyikapi keputusan Kementerian Kesehatan tersebut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan segera mengevaluasi penyesuaian harga uji usap (test swab) polymerase chain reaction atau PCR COVID-19 bersama sejumlah pihak terkait.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dokter Widyastuti di Jakarta, Selasa, (6/10/20), mengungkapkan pihaknya segera menyesuaikan harga tes usap.

“Kami akan menyesuaikan (harga Rp900 ribu), kami akan mengumpulkan teman-teman laboratorium semua untuk kita evaluasi," ujar Widyastuti.

Lebih lanjut, batasan biaya tertinggi uji usap COVID-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp900.000, sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan "real time" PCR.

Widyastuti seperti dilansir Antara mengakui harga tes PCR sempat tinggi pada awal pandemi COVID-19, dan dengan batas tertinggi harga tes PCR, Dinkes DKI akan memastikan semua laboratorium tidak mematok harga tes PCR yang melebihi ketetapan ambang batas oleh Kementerian Kesehatan.

"Dulu saat awal-awal (pandemi COVID-19) teman-teman membuka laboratorium, kita tahu fluktuasi harga apapun waktu itu sangat beragam. Ini tentunya kalau sudah ada regulasi terkait harga itu, akan nanti kita evaluasi," ujar Widyastuti.

Kemenkes sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) atau uji usap (tes swab). SE tersebut disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (5/10).

Dengan demikian, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab RT PCR sudah mulai berlaku. Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit. Sebab, penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, lanjut Abdul Kadir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.

"Untuk itu, kami meminta kepada seluruh provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR," pungkasnya.



Berita Terkait