Pemrov DKI dan ICLEI Sepakati Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Doc. Pemprov DKI Jakarta

Pemrov DKI dan ICLEI Sepakati Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Ceknricek.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan ICLEI-Local Governments For Sustainability Indonesia menyepakati kerja sama penyusunan percepatan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu kota.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (2/8), kesepakatan itu dituangkan  dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dengan Ketua Dewan Pengurus ICLEI-Local Governments For Sustainability Indonesia, Gina Karina di Balai Kota DKI Jakarta.

"Kesepakatan bersama ini merupakan payung hukum bagi Pemprov DKI. Kerja sama ini meliputi kegiatan terfokus dimana Jakarta menjadi salah satu role model di Asia Tenggara," ujar Saefullah.

Saefulah mengapresiasi kesepakatan jalinan kerja sama tersebut. Terlebih, Jakarta akan mendapat dukungan berupa pertukaran pengetahuan sekaligus pengalaman membangun kota berkelanjutan yang rendah emisi, inklusif dan melibatkan masyarakat. 

"Kami berharap ada dampak besar dari jalinan kerja sama ini. Terutama, menjadikan Jakarta yang semakin adaptif terhadap dampak perubahan iklim," kata dia.

Ketua Dewan Pengurus ICLEI-Local Governments For Sustainability Indonesia, Gina Karina menambahkan, melalui program ini, ICLEI berusaha membantu DKI Jakarta dalam menyosialisasikan target untuk menjangkau, serta mendorong peran aktif warga. 

"Dalam hal ini, warga akan ambil bagian untuk menuangkan komitmen mereka dalam suatu dokumen strategi aksi percepatan target penurunan emisi GRK dengan pendekatan bottom-up yang akan disebut Ikhtiar Jakarta atau Promise of Jakarta," ujarnya.

Gina menjelaskan, program tersebut dilakukan di tiga negara yakni, Indonesia, Filipina, dan Vietnam. "Di Indonesia, DKI Jakarta terpilih sebagai kota model dengan Kota Bekasi dan Tangerang sebagai kota satelit," kata Gina.

Untuk diketahui, MoU ini bertujuan untuk menurunkan Emisi GRK sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 30 persen pada tahun 2030. Sementara ruang lingkup kesepakatan bersama ini untuk membawa Jakarta meraih Ambitious City Promises. 

Pemerintah Jakarta selanjutnya menyusun profil iklim menggunakan format pelaporan Carbon Climate Registry (CCR) dan melakukan pelaporan hasilnya ke tingkat global. 



Berita Terkait