Penabrak Polisi di Senayan Ditetapkan sebagai Tersangka | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Antaranews

Penabrak Polisi di Senayan Ditetapkan sebagai Tersangka

Ceknricek.com -- Pengendara mobil yang menabrak seorang polisi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Hasil itu diperoleh setelah ia menjalani tes urine. Kini pengemudi mobil yang berinisial APP (26) itu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

"Sudah dites urine yang bersangkutan positif menggunakan ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/1).

Penyidik mengungkapkan alasan pelaku menabrak korban hanya karena takut ditilang. Padahal surat-surat kendaraan yang dikemudikan AAP lengkap, hanya saja mobilnya tidak memasang pelat nomor kendaraan di bagian depan.

APP menabrak personel Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Briptu Gugur Ebenezer, Sabtu (18/1) malam, ketika sedang mengemudikan mobil Honda Jazz di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta.

Sumber: Kumparan

Baca Juga: Polda Jatim Periksa Pinkan Mambo dalam Kasus Investasi Bodong 'MeMiles'

Malam itu, Briptu Gugur bersama petugas Polantas lainnya sedang melakukan patroli mencegah balapan liar. Saat hendak diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya, APP justru tancap gas dan menabrak Briptu Gugur, hingga mengalami luka di bagian pipi dan tangannya.

Briptu Gugur kemudian membuat laporan di Polda Metro Jaya untuk penyelidikan. Selanjutnya, Tim Jatanras dan Tim Gakkum Ditlantas Polda berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Villa Pamulang Mas, Tangerang Selatan, dan membawanya ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan.

APP dijerat Pasal 212 KUHP tentang melawan aparat. Polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman pelaku di bawah 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait