Ceknricek.com -- Mahkamah Konstitusi Austria mencabut peraturan undang-undang yang melarang pelajar sekolah dasar mengenakan penutup kepala atau jilbab yang
diambil oleh pemerintah sayap kanan pada tahun 2019.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Christoph Grabenwarter, mengatakan larangan itu melanggar kesetaraan, hak atas kebebasan berpikir, pandangan dunia, dan agama.
“Undang-undang tersebut hanya menargetkan siswa Muslim dan menyebabkan diskriminasi dalam sistem pendidikan,” kata Grabenwarter, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Sabtu (12/12/20).
“Undang-undang tersebut berisiko membatasi kesempatan pendidikan bagi siswa perempuan Muslim dan dapat menyebabkan mereka dikucilkan dari masyarakat,” tambahnya.
Grabenwarter mengatakan bahwa dengan hanya melarang pakaian keagamaan Muslim dalam sistem pendidikan akan mengakibatkan stigmatisasi kelompok tersebut di masyarakat.
Dia mengatakan larangan tersebut tidak sesuai dengan prinsip ketidakberpihakan konstitusi, menambahkan bahwa pembenaran yang diberikan oleh pemerintah yang memberlakukan undang-undang tidak objektif.
Grabenwarter menyatakan bahwa pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang tersebut merupakan kewajiban hukum Kanselir Austria Sebastian Kurz, dan memerintahkan Kementerian Pendidikan untuk menanggung biaya pengadilan keluarga yang membawa masalah tersebut ke pengadilan.
Artikel ini merupakan kerjasama antara redaksi Ceknricek.com dan kantor berita RMOL.ID
Baca juga: Hijab Pertama