Pengguna Jalan yang Terobos Jalur Sepeda Akan Didenda Rp500 Ribu | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Kompas

Pengguna Jalan yang Terobos Jalur Sepeda Akan Didenda Rp500 Ribu

Ceknricek.com -- Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan pengguna jalan yang nekat menerobos jalur khusus sepeda yang kini sedang dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terancam sanksi tilang sebesar Rp500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan.

Menurut Nasir, sanksi yang digunakan untuk menindak pelanggar jalur sepeda sama beratnya dengan pelanggar ganjil genap.

"Pelanggaran rambu. Hukumannya dan prosesnya sama dengan gage (ganjil genap). Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan," kata Nasir, Senin, (24/9).

Meski demikian Nasir mengatakan untuk saat ini jajarannya belum bisa menindak pengguna jalan yang menerobos jalur sepeda lantaran belum tersedia rambu aturan yang jelas.

"Jalur sepeda itu kan pelanggaran rambu. Jadi ketika marka rambunya sudah jelas maka kita bisa menindak. Sampai saat ini kan belum dituliskan ini khusus jalur sepeda," kata Nasir.

Dijelaskan Nasir, saat ini baru dibuat marka garis tidak terputus tapi belum ditentukan larangan di luar sepeda.

Sumber: Antara

Ditambahkannya, sampai saat ini belum ada rambu yang bertuliskan jalur khusus sepeda, tidak seperti jalur Transjakarta yang telah memiliki rambu-rambu yang jelas.

"Kita enggak berani menindak. Karena hukum harus jelas aspek pelanggarannya," ungkap Nasir.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggencarkan pembangunan jalur sepeda. Fasilitas tersebut disediakan sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara dan volume kendaraan.

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa dalam keterangan resminya, Senin (23/9) mengatakan, sepeda merupakan salah satu alat transportasi paling murah. Selain itu, penggunaaan sepeda dinilai paling efektif untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Uji Coba Jalur Sepeda Velodrome-Balaikota

"Pengurangan polusi udara di Jakarta kita lakukan dengan mengefektifkan kegiatan bersepeda. Karena sepeda merupakan alat transportasi murah," ujar Oswar.

Sumber: Istimewa

Oswar mengungkapkan, saat ini Pemprov DKI tengah membangun jalur sepeda sepanjang 500 kilometer di berbagai wilayah Ibukota. Terutama di kawasan yang diberlakukan ganjil genap.

"Ke depannya kita berencana memasang pembatas jalan di jalur sepeda dengan menggunakan marka," kata Oswar.

Ia menambahkan, saat ini pembangunan jalur sepeda sepanjang 500 kilometer dikerjakan bertahap. Tahap pertama, jalur sepeda dibangun tiga fase sepanjang 63 kilometer dengan rincian fase pertama 25 kilometer, fase kedua 23 kilometer dan fase ketiga 15 kilometer.

"Jalur sepeda tahap pertama itu kita targetkan selesai pertengahan November tahun ini. Karena itu saat ini kita kebut pembangunannya," ungkap Oswar.

BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.  



Berita Terkait