Penunjukan Donny Andy Saragih sebagai Dirut Trans Jakarta Dibatalkan | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Detik

Penunjukan Donny Andy Saragih sebagai Dirut Trans Jakarta Dibatalkan

Ceknricek.com -- Kabar mengejutkan datang dari Balai Kota Jakarta. Penunjukan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dibatalkan, Senin (27/1).

Mengutip siaran pers yang dirilis ppid.jakarta.go.id, langkah itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham, di luar RUPS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pembatalan penunjukan sebagai direktur utama dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai Direksi BUMD. 
Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian, dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Tunjuk Donny Saragih sebagai Dirut Trans Jakarta

Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin, 27 Januari 2020 pagi langsung dilakukan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.

Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD. 
Keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut adalah sebagai berikut:

Membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020; 
Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta saudara Agung Wicaksono;
Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta.
Siaran pers yang dirilis ppid.jakarta.go.id, Senin (27/1) itu, sekaligus menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil dalam surat keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta tanggal 23 Januari 2020 dinyatakan batal.

BACA JUGA: Cek SOSOK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait