Perbaikan Rumah Dinas Gubernur DKI Upaya Menjaga Cagar Budaya | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Kompas

Perbaikan Rumah Dinas Gubernur DKI Upaya Menjaga Cagar Budaya

Ceknricek.com -- Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Kadis Citata) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto merasa perlu memberi penjelasan soal ongkos perbaikan Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, sebesar Rp2,4 miliar, yang sempat memicu pro kontra. 

Dalam keterangannya, Selasa (8/10), Heru menjelaskan Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta adalah bangunan bersejarah yang mulai difungsikan sejak tahun 1916 untuk rumah dinas Wali Kota Batavia. Sejak tahun 1949 rumah dinas tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta dan telah melewati momen sejarah yang panjang. 

“Nilai sejarah pada bangunan tersebut membuat rumah dinas itu kini berstatus sebagai cagar budaya yang harus dirawat dan dilindungi. Adalah tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta, termasuk rumah dinas Gubernur DKI baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak,” katanya.

Heru menuturkan bahwa sejak dilantik pada tahun 2017, Gubernur Anies Baswedan dan keluarganya tidak tinggal di rumah dinas tersebut melainkan memilih tetap tinggal di rumah pribadinya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Pemkot Jakut Renovasi Kantor Bawaslu dan Menata Danau Sunter

Menurutnya, renovasi bangunan tua itu dilakukan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia bangunan. Tujuannya untuk menjaga kelestarian bangunan cagar budaya. “Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah renovasi, tapi sesungguhnya ini adalah kegiatan reparasi,” jelas Heru.

Sumber: Okezone

Heru meluruskan informasi di masyarakat dan menjelaskan bahwa kegiatan reparasi bangunan tua ini bukan bertujuan untuk memperindah melainkan bertujuan untuk memperbaiki semua kerusakan akibat usia bangunan yang sudah panjang.

Sesuai Prosedur

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan mengatakan, proses perencanaan dan penganggaran renovasi bangunan tua ini dimulai pada tahun 2015. Semua dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan memperhatikan tingkat kerusakan dan juga menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. 

”Rencana detail selesai pada tahun 2016 dan masuk ke pembahasan RAPBD 2017. Pada 2 Oktober 2016 rencana renovasi (reparasi) bangunan tua ini disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp2,9 miliar,” terang Mahendra.

Namun Menurut Mahendra rencana itu tidak jadi dilaksanakan di tahun 2017. Lalu rencana ini direvisi pada dalam pembahasan RAPBD 2018 namun juga akhirnya tidak jadi dilaksanakan karena arahan dari Gubernur Anies Baswedan agar untuk tidak memprioritaskan renovasi bangunan rumah.

 “Sejak itu, di perencanaan tahun 2018 dan 2019 renovasi (reparasi) tidak dimasukkan dalam rencana. Dalam pembahasan rencana tahun 2020, dimasukkan karena perbaikan atas kerusakan pada bangunan tua ini mulai makin mendesak,” tutur Mahendra.

Perencanaan untuk tahun 2020 ini dilakukan dengan penyisiran ulang atas kebutuhan reparasi sehingga bisa dilakukan penghematan. 

“Semula, di APBD 2017 dianggarkan 2,9 M dan setelah di-review lagi dengan hanya melakukan perbaikan yg memang perlu maka bisa dihemat menjadi 2,4 M. Ini artinya kita berhemat sekitar 20% dari anggaran sebelumnya,” jelas Mahendra.

Sumber: Istimewa

Perlu diketahui umur bangunan yang panjang itu telah membuat banyak bagian, khususnya kayu-kayu di bagian atap, mengalami penurunan kualitas dan tidak bisa dipertahakankan. 

“Cagar budaya ini harus terus dirawat, siapa pun gubernur yang menjabat. Apalagi saat ini Gubernur Anies Baswedan dan keluarga tidak tinggal di Rumah Dinas tetapi selalu tinggal di rumah pribadinya, maka proses perbaikan/reparasi menjadi lebih sederhana,” tambah Kadis Citata Heru Hermawanto.

Heru dan Mahendra menjamin, semua prosedur dan ketentuan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar ditaati dalam menjalankan proses reparasi bangunan cagar budaya ini. Keduanya juga menekankan penghematan anggaran hingga sekitar 20% adalah hasil dari review Pemprov DKI Jakarta atas rencana renovasi di yang ada di APBD tahun 2017.

BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait