Ceknricek.com -- Warga Sumatera Barat (Sumbar) yang keluar rumah tidak memakai masker siap-siap diincar Perda COVID-19. Mulai hari ini, Sabtu (10/10/20) Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diteken Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mulai diberlakukan.
Konsekuensi dari Perda COVID-19 tersebut, salah satunya warga yang beraktivitas di luar rumah dan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi. Dalam keterangannya di Padang, Sabtu (10/10/20) Irwan Prayitno menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi peraturan tersebut dan warga dianggap sudah tahu serta paham aturannya.
“Sosialisasi Perda ini sudah dilakukan di seluruh kabupaten/kota. Kita anggap semua masyarakat sudah tahu dan paham aturan wajib menggunakan masker. Jika melanggar dikenai sanksi," papar dia.
Sanksi perda corona sudah tertera dalam BAB X Ketentuan Pidana pada pasal 101. Ayat 1, setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain denda, pada Ayat 2 tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, sedangkan ayat 3, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Terdapat denda maksimal dalam perda tersebut. Seperti yang tertuang di pasal 102 ayat 1, setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Ayat 2, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, sedangkan ayat 3, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Seperti dilansir Antara, Irwan Prayitno mengatakan sanksi itu dijatuhkan bila sebelumnya sudah pernah dikenai sanksi administrasi.
"Perda ini dibuat agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan. Dengan begitu potensi penyebaran COVID-19 bisa ditekan dan diminimalkan," terangnya.
Sementara itu, Tim Gabungan yang terdiri dari beberapa unsur, diantaranya Satpol PP Sumbar, Kepolisian, Jaksa, Hakim dan TNI siap untuk melaksanakan razia masker.
Baca juga: Masker Ber-SNI Lebih Dianjurkan Dipakai Selama Pandemi COVID-19
Baca juga: Tidak Pakai Masker, Jangan Harap Bisa Naik Kereta Api