"Masyarakat tidak diharuskan menggunakan masker yang ber-S (Standar Nasional Indonesia, namun masker ber-SNI ini akan membantu atau mempermudah masyarakat mengenali masker yang berkualitas ketika akan membeli, cukup hanya dengan melihat tanda SNI saja," ujar Nasrudin di Jakarta, Kamis, (8/10/20).
Untuk di Indonesia, masyarakat dianjurkan masker ber-SNI. Menurut Nasrudin dengan memakai masker ber-SNI maka pemakainya lebih terlindungi dan dapat melindungi orang lain dari penularan COVID-19.
Seperti dilansir Antara, BSN telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker yang mengatur persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali.
Dalam SNI 8914:2020, masker kain di bagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Adapun, pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian Zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.
Baca Juga: Lindungilah Diri Sendiri dan Orang Lain dengan Selalu Pakai Masker
Baca Juga: Ahli Patologi Klinis: Gunakan Masker Sesuai Kondisinya