Pergub Pembatasan Kantong Plastik, Pemprov DKI Akan Minta Masukan Pelaku Usaha | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: CNN

Pergub Pembatasan Kantong Plastik, Pemprov DKI Akan Minta Masukan Pelaku Usaha

Ceknricek.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terlebih dahulu meminta masukan pelaku usaha sebelum mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembatasan Kantong Plastik. Tujuannya adalah untuk tidak memberatkan pelaku usaha lantaran dalam Pergub mengatur terkait penggunaan kantung plastik ramah lingkungan. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Djafar Muchlisin, di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (14/5). Ia mengatakan, draf Pergub pembatasan kantong plastik sudah dikembalikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Gubernur Anies meminta agar Dinas Lingkungan Hidup menyosialisasikan Pergub tersebut kepada pengusaha lantaran di dalamnya lebih banyak mengatur para pengusaha terkait dengan penggunaan kantong plastik yang ramah lingkungan.

"Kalau ini memang tidak ada reaksi artinya tidak ada gejolak dan itu dapat diterima oleh rata-rata dari para pengusaha tadi dalam rangka penggunaan plastik. Setelah dilihat di lapangannya seperti apa reaksinya, baru nanti Gubernur akan memberikan petunjuk kembali," ujar Djafar.

Djafar menjelaskan, pada dasarnya perumusan Pergub pembatasan kantong plastik ini melibatkan para pelaku usaha. Namun tidak secara intens dan rutin, hanya pada waktu-waktu tertentu saja.

Untuk itu, Gubernur Anies menyarankan agar dilakukan sosialisasi kepada pengusaha secara detail agar tidak ada yang merasa diberatkan. Dimana pihak yang diatur menjadi nyaman dan tidak menimbulkan masalah. 

Djafar membantah bila dikatakan mengulur-ulur waktu pemberlakuan pembatasan kantong plastik. Terlebih, di lapangan seperti di pusat perbelanjaan, pasar, mal sudah dilakukan sosialisasi dengan cara pemilahan kantong plastik, pemasangan banner, dan sebagainya.

"Ya sebenernya intinya adalah masukan yang lebih luas. Artinya, kita menunggu dulu masukan dari dunia usaha, tadi dapat masukan kalau memang pertimbangannya di tim kita, oh, masukannya bagus. Perlu segera kita laksanakan," kata Djafar.

Kepala Seksi Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rahmawati menuturkan, Pergub terkait pembatasan kantong plastik mewajibkan para pemilik usaha pasar modern maupun pasar tradisional untuk menggunakan kantong plastik yang ramah lingkungan kepada pelanggan mereka. 

Menurutnya, kantong plastik ramah lingkungan yang dimaksud adalah kantong plastik yang dapat didaur ulang. Bahannya dapat terbuat dari kain, tanaman seperti daun kering, bahan rumput laut, ataupun bahan daur ulang.

Kewajiban itu berlaku untuk pusat perbelanjaan, toko modern sama pasar tradisional. Sejauh ini, lanjut Rahmawati, sosialisasi terkait pengurangan sampah plastik, termasuk penggunaan kantong plastik itu telah dilakukan pihaknya sejak lama. 

Sumber : Trubus

Rahmawati menuturkan, lebih dari 50% setuju Pergub diterapkan. Sebab, dengan tidak menyediakan plastik, pedagang bisa menghemat pengadaan plastik dan bisa menjual kantong ramah lingkungan. 

"Sosialisasi dilakukan di seluruh pasar di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya serta pasar swalayan di ibu kota. Sosialisasi meliputi isi dari Pergub serta sanksi yang bakal dibebankan kepada pedagang maupun retailer apabila menyertakan kantong plastik dalam setiap transaksi," ujar Rahmawati.

Adapun sanksi atau denda yang diberikan kepada pengelola atau pemilik usaha jika aturan tersebut tidak dijalankan, kata Rahmawati, sanksinya bertahap, mulai dari teguran tertulis maksimal tiga kali. Apabila pihak pengelola atau pemilik usaha tetap menggunakan kantong plastik di usahanya, maka terdapat sanksi susulan berupa denda Rp5-25 juta. 

Denda tersebut diberikan secara bertahap, mulai dari Rp5 juta, menjadi Rp10 juta, hingga Rp25 juta."Kalau denda Rp25 juta ternyata mereka masih melanggar, mereka kena pembekuan izin usahanya. Kalau masih melanggar juga, maka kena pencabutan izin atas dinas terkait," kata Rahmawati.



Berita Terkait