PNS yang Terdampak Banjir Diperkenankan Tak Masuk Kantor | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

PNS yang Terdampak Banjir Diperkenankan Tak Masuk Kantor

Ceknricek.com -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkenankan tidak masuk kantor pada hari ini, Kamis (2/1). Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi seluruh PNS, melainkan hanya mereka yang terdampak banjir, khususnya di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi). Para PNS di wilayah tersebut bisa mengajukan cuti karena alasan penting.

Kelonggaran itu disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” demikian cuitan BKN yang diunggah Kamis (2/1).

Sumber: TwitterBKN

Sebagaimana diketahui, banjir mengguncang wilayah Jabodetabek akibat hujan yang turun terus-menerus sejak Rabu (1/1) dini hari hingga siang dan sore hari. Akibatnya, bukan hanya banyak fasilitas umum yang tidak beroperasi, tetapi juga banyak rumah terendam banjir, jalanan terputus dan mobil-mobil milik warga yang terendam air.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, hingga Kamis (2/1) pagi tercatat 16 orang meninggal akibat banjir. Rinciannya  DKI Jakarta 8, Kota Bekasi 1, Kota Depok 3, Kota Bogor 1, Kab. Bogor 1, Kota Tangerang 1 dan Tangerang Selatan 1. 

“Saat ini BNPB masih terus melakukan pendataan dari berbagai sumber dan kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo, dalam siaran persnya Kamis (2/1) pagi.

Baca Juga: Akibat Banjir, Sidang Eksepsi Kivlan Zen di PN Jakpus Ditunda

Alasan Penting

Mengenai cuti bagi PNS yang terdampak banjir itu, admin BKN merujuk pada Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Dalam Peraturan BKN itu disebutkan, dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

Menurut Peraturan BKN ini, lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan. 

BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait