Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/02/2020, 12:41 WIB
Ceknricek.com -- Gara-gara banjir, sidang eksepsi terdakwa Kivlan Zen dalam kasus penguasaan senjata api yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (2/1), ditunda. Selain kasus Kivlan, seluruh kegiatan persidangan juga ikut ditunda.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, seperti dikutip Antara. "Benar. Banjir di Pengadilan (Negeri Jakarta Pusat) jadi tidak ada kegiatan," katanya. Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu penjadwalan ulang kembali sidang Kivlan Zen dari PN Jakpus.
Baca Juga: Anies Baswedan: Akibat Banjir (Sementara) Ganjil Genap Ditiadakan
Mengutip keterangan tertulis PN Jakpus, Kamis (2/1), seluruh sidang memang ditunda karena banjir yang melanda kawasan Jakarta Pusat dan menutupi akses jalan menuju tempat itu.
Para pegawai yang bekerja juga turut diliburkan akibat aliran sungai yang berada di Pasar Baru dan dekat dengan lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya meluap dan merendam jalan.
"Setelah melihat keadaan akses ke kantor yang tidak bisa dilalui karena banjir, maka hari ini, tanggal 2 Januari 2020 ditetapkan sebagai kejadian luar biasa atau force majeure, absensi kehadiran akan diputihkan sampai ada pengumuman melihat kondisi selanjutnya. Bagi yang akan ada persidangan harap menyesuaikan," begitu antara lain penjelasan dari PN Jakpus.
BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar