Ceknricek.com -- Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya penangkapan seorang artis perempuan berinisial VS yang diduga terlibat dalam prostitusi daring.
"Untuk saat ini, saya membenarkan ada penangkapan seseorang berinisial VS," kata Pandra saat dihubungj wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/20).
Selain VS, Pandra berujar bahwa ada dua orang lainnya yang ditangkap. Kendati demikian pihaknya belum mengungkap inisial dua orang tersebut.
Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi, Artis HH Bakal Dipulangkan
Dua orang itu diduga merupakan pihak yang berperan sebagai muncikari dari kasus dugaan prostitusi daring yang melibatkan artis tersebut.
"Dua orang yang diduga sebagai perantara," katanya.
Ketiganya ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandarlampung. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.
Pandra menyebut setelah penyidik mendalami peran ketiganya, nantinya akan ditentukan status berdasarkan gelar perkara sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang No.21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Antara)
BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini