Polda Metro Jaya Panggil dr Ani Hasibuan Terkait Artikel "Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS" | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Argo. Foto: Dok Tabloid C&R

Polda Metro Jaya Panggil dr Ani Hasibuan Terkait Artikel "Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS"

Ceknricek.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil dokter spesialis syaraf, Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan. Surat panggilan untuk Ani bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus. Ani diminta hadir di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (17/5).

Ani dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Dalam surat panggilan itu disebutan, konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019 menjadi latar belakang pemanggilan Ani Hasibuan. 

Sumber: Detik

"Iya, agendanya seperti itu (pemeriksaan terhadap dokter Ani)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat, Jumat (17/5).

Argo sebelumnya menunjukkan potret tulisan 12 Mei 2019 bertulisan 'The Reality News Leading, Media NKRI'. Di potret tulisan berformat surat kabar itu, ada tulisan yang memuat foto dr Ani Hasibuan. Berita itu berjudul : "dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal".

Ani Hasibuan dipanggil terkait dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.

Intinya, adalah dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sakit

Ani Hasibuan tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh polisi karena sakit. Melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, Ani menyampaikan permintaan untuk penundaan pemeriksaan tersebut. "Pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro jaya untuk melakukan penundaaan pemeriksaan klien kami," kata Amin.

Amin Fahrudin. Sumber: Ashar/ceknricek.com

Amin mempertanyakan status kliennya sebagai saksi, sementara proses hukum dalam laporan tersebut telah meningkat ke penyidikan. Ia juga akan melaporkan situs tamsh-news.com karena pemberitaannya menjadi dasar pemanggilan kliennya.

Menurut Amin, kliennya tidak pernah mengatakan seperti yang diberitakan. Amin pun membawa barang bukti berupa screenshoot berita di situs tersebut.

"Klien kami itu tidak pernah diwawancara, tidak pernah jadi nara sumber  sehingga klien kami tidak bertanggung jawab dengan apa yang jadi muatan dan isi pemberitaan media ini," kata Amin.



Berita Terkait