Polisi Gerebek Gudang Perakitan Senjata yang Dijual ke Daerah Konflik | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Antara

Polisi Gerebek Gudang Perakitan Senjata yang Dijual ke Daerah Konflik

Ceknricek.com -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggerebek sebuah gudang perakitan dan penjualan senjata ilegal jenis air gun dan airsoft gun di Kabupaten Lumajang, Sabtu (7/12). Antara melaporkan, penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, didampingi Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar.

Menurut Irjen Pol Luki Hermawan penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan airsoft gun atau airgun tanpa dilengkapi izin pada November 2019. Berdasarkan laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata benar. Bahkan di Jalan Mayor Kamari Sampurno di Lumajang telah terjadi perakitan senapan angin jenis air rifle.

"Usaha perakitan senapan angin ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015. Mereka telah memproduksi dan memperdagangkan sebanyak 250 pucuk senapan angin," kata Irjen Pol Luki Hermawan.

Menurutnya, sebanyak 250 pucuk senjata tersebut terdiri dari senapan lomba sekitar 100 pucuk, dan senapan berburu 150 pucuk.

"Berdasarkan keterangan dari pemilik industri rumahan senapan ilegal itu, bahan baku usaha mereka diperoleh melalui pesanan dalam jaringan (online) termasuk di dalamnya ada yang berasal dari luar negeri dan diperjualbelikan melalui daring atau luar jaringan (offline)," ujar Luki Hermawan.

Polisi Gerebek Gudang Perakitan Senjata yang Dijual ke Daerah Konflik
Sumber: Antara

Baca Juga: Polisi: Terduga Pelaku Bobol ATM DKI Dari 12 Jadi 41 Orang

Polda Jatim mengamankan pemilik industri rumahan senapan ilegal berinisial AH bersama barang bukti yang ditemukan di gudang pembuatan berupa 40 pucuk senjata, yang terdiri dari 20 airgun untuk berburu dan 20 senjata air gun untuk lomba.

Barang bukti lainnya, 35 pak peluru senapan angin kaliber 5,5 mm merek H&N Sport; 1 pak peluru senapan angin kaliber 9,0 mm merek Exact; 2 pak peluru senapan angin kaliber 5,5 merek Samyang; 12 pak peluru senapan angin kaliber 6,35 merek Samyang; 6 pak peluru senapan angin kaliber 5,5 merek Exact; 2 pak peluru senapan angin kaliber 5,5 merek Stratton; 3 pak peluru senapan angin kaliber 6,35 merek Exact, serta 1 bendel faktur pengiriman senapan angin.

"Pelaku terancam Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin di bidang perdagangan dan pasal 1 atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat atau menerima menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senpi, amunisi atau sesuatu bahan peledak," kata Irjen Pol Luki Hermawan.

Dijual ke daerah konflik

Kapolda Luki Hermawan mengatakan senjata ilegal yang dibuat tersangka AH dijual ke sejumlah daerah konflik yang diperdagangkan lewat jaringan online. Ia mengidentifikasi senjata-senjata tersebut dijual ke 18 provinsi di Indonesia seperti Papua, Maluku, Aceh, Sulawesi, dan Kalimantan.

Irjen Luki menambahkan, senapan angin tersebut dipesan oleh orang dari berbagai daerah yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Yogyakarta, Bali, Aceh, Sumatera, Kalimantan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Polisi Gerebek Gudang Perakitan Senjata yang Dijual ke Daerah Konflik
Sumber: Antara

"Senjata tersebut diperdagangkan secara daring (online) melalui media sosial dan luar jaringan (offline) seperti toko dan jasa pengiriman barang dengan harga bervariasi mulai Rp3 juta hingga Rp23 juta," ungkap Irjen Luki Hermawan.

"Kami akan terus mengembangkan kasus penggerebekan gudang perakitan dan penjualan senjata ilegal di Lumajang. Kasus itu akan menjadi atensi Polda Jatim, sehingga diharapkan dapat mengungkap jaringan perdagangan senjata ilegal itu," katanya.

Ia mengimbau kepada para pembeli senjata ilegal dari AH untuk segera mengembalikan karena senapan angin tersebut tidak memiliki izin, dan termasuk senjata ilegal.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait