Ceknricek.com -- Polisi memastikan bahwa kasus wanita yang membawa anjing ke dalam masjid akan dibawa ke pengadilan. Kepastian itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, Selasa (2/7).
Dicky mengatakan hasil observasi terhadap SM yang dilakukan tim dokter RS Polri Kramatjati terkait kondisi kejiwaannya tidak akan mempengaruhi penyidikan dan status tersangka SM.
"Kita pastikan proses hukum SM tetap berlanjut penyidikannya. Kalau pun nanti hasil pemeriksaan kejiwaan, itu akan diputuskan hakim di pengadilan," kata Dicky.

Foto : Istimewa
Menurut Dicky, penyidik sudah mendapatkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menetapkan SM menjadi tersangka. Perempuan 52 tahun itu terancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap agama.
"Tadi malam sudah menjadi tersangka dengan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Jadi perbuatan pidananya tetap kita sidik, nanti hasilnya ahli jiwa sampaikan di depan pengadilan," ujar Dicky.
Tidak hanya terkait kasus penistaan agama, SM juga dilaporkan dua kasus lain yakni penganiayaan dan pencemaran nama baik. Namun, untuk kedua kasus tersebut masih dalam tahap proses penyidikan.
"Kita proses juga (penganiayaan dan pencemaran nama baik). Yang jelas sekarang SM tersangka dalam kasus penistaan agama Pasal 156 KUHP," kata Dicky.
Seperti diketahui, SM masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sambil membawa anjing, Minggu 30 Juni 2019. Dengan tanpa melepas alas kaki, dengan penuh emosi ia masuk masjid, dan menyebut suaminya akan menikah di sana. Jemaah pun mengusirnya dari masjid, hingga kemudian SM diamankan polisi.