Ceknricek.com -- Petugas gabungan Polres Bogor dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor, berhasil mencokok tersangka bos tambang emas ilegal di Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2).
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni saat konferensi pers di halaman Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor mengungkap tersangka seorang pemuda berusia 26 tahun berinisial IS.
"IS membawahi (tempat pengolahan emas ilegal) satu desa di Desa Banyu Asih. Tempat pengolahannya ada tiga, ada tiga pengusahanya yang ditangkap," ujar Joni sebagaimana diwartakan Antara.
Menurutnya, IS berperan sebagai penampung hasil emas yang sudah diolah di tiga lokasi pengolahan emas ilegal milik IR (42), OM (28) dan YA (25). Setelah itu ia kemudian mendistribusikan emas olahan tersebut ke toko-toko emas.
"Hasil pengolahan dijual ke IS, dia yang menampung, baru dijual ke toko, dia akan mendapat profitnya," lanjut Joni.
Lebih lanjut Joni menjelaskan keempat tersangka diamankan oleh petugas gabungan pada Sabtu (1/2). Ia mengatakan, semula ada tujuh orang yang diamankan, hanya saja tiga orang lainnya tidak ditahan karena hanya berstatus saksi.
Baca Juga: Putar Haluan Para Penambang
Selain itu ia juga menyebutkan, aktivitas pertambangan ilegal itu merupakan salah satu musabab mudahnya terjadi longsor di wilayah Barat Kabupaten Bogor.
Para pengusaha tambang emas ilegal itu terancam dijerat dengan Pasal 161 dan atau Pasal 158 Jo Pasal 37 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Dari hasil penambangan tersebut, Joni memperkirakan masing-masing tempat pengolahan emas ilegal di Desa Banyu Asih itu memiliki omzet mulai dari Rp20 juta perbulan hingga Rp50 juta perbulan.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar