Ceknricek.com - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menyebut total kerugian yang diakibatkan oleh praktik investasi bodong pada 2018 mencapai Rp88 triliun.
Temuan itu diungkapkan Tongam saat sosialisasi Satgas Waspada Investasi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/4)
Menurut Tongam banyak masyarakat yang mudah tergiur penawaran investasi yang tidak masuk akal sehingga menjadi target dari praktik investasi bodong tersebut.
"Umumnya mereka (pelaku investasi bodong) menawarkan jumlah bunga yang tinggi dan masyarakat kita pun mudah tergiur, tawaran keuntungan bunga 1 persen setiap hari hingga 30 persen itu sangat tidak masuk akal," ujarnya.
Total kerugian itu termasuk kasus kasus Pandawa Group yang menawarkan investasi dengan return sebesar 10 persen setiap bulan. Kasus investasi bodong memakan korban sebanyak 549.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp3,8 triliun.
Ada juga kasus investasi konsorsium mendulang emas dengan return sebesar 5 persen per bulan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp1,6 triliun.
Belum lagi kasus travel umrah yang memakan korban sebanyak 164.757 jemaah dengan total kerugian mencapai Rp3,042 triliun.
Kerugian masyarakat tersebut pun mayoritas tidak dapat digantikan oleh aset pelaku investasi bodong yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat.
Tongam berharap masyarakat dapat lebih cermat dan teliti sebelum akhirnya memutuskan untuk berinvestasi agar tidak terjerumus dalam praktik investasi bodong. Pada awal 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 47 entitas investasi ilegal dan 399 entitas fintech ilegal.