Ceknricek.com -- Kini rakyat boleh memberi predikat kepada Joko Widodo sebagai presiden yang murah hati. Bahkan seorang koruptor pun ia ampuni. Ini tentang kisah grasi atas terpidana korupsi Annas Maamun. Kisah yang membuat pegiat anti-korupsi terkaget-kaget. Cerita yang membikin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbelalak.
Tercorengnya rasa keadilan itu tertuang dalam Keppres nomor 23/G tahun 2019. KPK pantas terkejut karena pengusutan kasus korupsi yang menjerat bekas Gubernur Riau ini sangat kompleks dan membutuhkan waktu berlarut-larut.
Jokowi berdalih, pemberian grasi telah mempertimbangkan berbagai hal. Selain alasan kesehatan, pengampunan juga diberikan atas dasar rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA) dan Menkopolhukam. Itu dari alasan formal. "Memang dari sisi kemanusiaan ini kan sudah uzur umurnya dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan, tapi sekali lagi atas pertimbangan Mahkamah Agung," ujarnya Rabu (27/11).
Alih Fungsi Lahan
Annas adalah terpidana tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap miliaran saat menjadi Gubernur Riau. Ketok palu atas hukuman itu baru final di tingkat kasasi pada 4 Februari 2019. Ya, berlarut. Keputusan itu adalah empat tahun setelah Annas terjaring OTT KPK di kediaman pribadinya di Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014.
Kisah Annas ini rasa-rasanya adalah sebagai bagian dari drama penggembosan KPK. Dimulai dari pemilihan panitia seleksi pimpinan KPK. Dilanjut dengan terpilihnya pimpinan KPK yang diragukan kredibilitasnya. Dibuatnya “jalan tol” pengesahan UU KPK. Penolakan Jokowi membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut revisi UU KPK. Gagalnya judicial review di Mahkamah Konstitusi. Terbaru ya, grasi Annas itu. Semua berkesinambungan dan merupakan satu kesatuan. Inti ceritanya: melawan pemberantasan korupsi.
Sumber: Istimewa
Annas masuk bui karena terbukti menerima suap sebesar US$166.100 atau sekitar Rp2 miliar dari pengusaha perkebunan kelapa sawit. Suap itu diberikan supaya Annas meloloskan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi (1.188 hektare), Kabupaten Rokan Hilir (1.124 hektare) serta Kabupaten Bengkalis (120 hektare).
Baca Juga: Pemberian Grasi Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Menuai Kritik
Selain itu Annas juga terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp500 juta untuk memenangkan PT Citra Hokiana Triutama dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Sumber: Istimewa
Tak hanya itu. Annas juga terbukti menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Damadi melalui Suheri Terta. Uang itu diberikan agar lahan milik anak perusahaan PT Darmex Agro--yang bergerak di perkebunan sawit--masuk dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Annas dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2018, tapi upaya hukum itu ditolak dan hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun penjara.
Kolusi dan Cabul
Saat Annas ditangkap KPK disambut suka cita warga Riau. Ada yang berlari telanjang dada sambil berteriak di jalanan, menggelar yasinan dan memberi makan anak yatim, sujud syukur, serta mencukur rambutnya sampai plontos.
Sumber: Detik
Sebelum ditangkap KPK, Annas dikenal gemar mengangkat sanak kerabatnya dalam jabatan struktural setingkat eselon III dan IV. Fitria, anak perempuannya, diangkat sebagai kepala seksi mutasi dan nonmutasi Badan Kepegawaian Daerah Riau. Anak perempuannya yang lain, Winda, ditempatkan sebagai Kepala Seksi Penerimaan UPT Dinas Pendapatan Daerah. Ada pula anak laki-lakinya, Noor Chaaris Putra, yang dilantik jadi Kepala Seksi Jalan dan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum provinsi tersebut.
Baca Juga: Diperiksa KPK 8 Jam, Wagub Lampung Memilih Bungkam
Warga Riau juga dibuat malu sekaligus gerah dugaan tindakan cabul sang gubernur. Pada 30 Mei 2014, pengajar bahasa Inggris pada eselon I dan II Pemprov Riau, WW, mengaku diperdaya oleh Annas saat tengah membicarakan proposal sebuah acara. Kepada WW, Annas berpura-pura memperlihatkan rumah kosong di belakang kediaman pribadinya. Di situlah, tindakan pelecehan seksual terjadi. Usai peristiwa tersebut, putri dari tokoh pendidikan Riau Soemardi Thaher itu melaporkan Annas ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam kasus dugaan tindakan asusila.
Hanya saja, kasus ini tidak lagi terdengar karena tak lama setelah itu, Annas terjerat kasus korupsi. Spanduk berisi kecaman terhadap perilaku menyimpang itu pun sempat terpampang di beberapa tempat di kota Pekanbaru, Riau. Bunyi spanduk itu antara lain: "Riau Darurat Cabul", "Bebaskan Riau dari Gubri Tukang Cabul", hingga "Kami Malu Punya Gubernur Riau (Gubri) Tukang Cabul".
Alasan Kemanusiaan
Pada grasi ini, Jokowi berdalih alasan kemanusiaan. Jokowi merasa perlu memberikan grasi karena umur Annas Maamun dianggap sudah lanjut usia. Jokowi juga menyebut selain tua, Annas juga sakit-sakitan.
Sumber: Istimewa
Nah, di sinilah jiwa pengampun Jokowi tumbuh. Mulia sekali. Pantas saja jika ada yang teringat kasus Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Sebelum pilpres kemarin Jokowi bilang akan membebaskan Baa’syir, tanpa syarat. Ustaz Ba’asyir berusia 80 tahun divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Juni 2011.
Pihak Ponpes Ngruki telah menyiapkan tenda untuk acara tasyakuran menyambut kedatangan kiainya itu. Seperti yang kita tahu, drama itu ditutup dengan unhappy ending. Ustaz renta itu tetap meringkuk di penjara. Sedangkan, Annas, sang koruptor, menerima grasi dan menghirup udara segar, Oktober 2020. Maka tersenyumlah para koruptor.
BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini