Prioritaskan Pekerja Muda, Kartu Pra-Kerja Resmi Diluncurkan Pemerintah | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Prioritaskan Pekerja Muda, Kartu Pra-Kerja Resmi Diluncurkan Pemerintah

Ceknricek.com -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan Kartu Pra Kerja hari ini Jumat (20/3) agar dapat menjadi stimulus perekonomian di tengah mewabahnya Virus Korona baru atau Covid-19 di Indonesia.

“Peluncuran Kartu Pra-Kerja ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu beliau meminta agar diluncurkan pagi ini,” kata Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3).

Airlangga menyatakan prioritas program Kartu Pra-Kerja ini diberikan kepada pencari kerja muda karena terdapat 3,7 juta penduduk berusia 18 hingga 24 tahun yang belum mendapat pekerjaan dari total 7 juta masyarakat menganggur.

“3,7 juta orang usianya 18 sampai 24 tahun yang belum mendapat pekerjaan dengan 64 persen tinggal di perkotaan dan 78 persen berpendidikan SMA ke atas,” ujarnya.

Melansir Antara, Airlangga menuturkan pemerintah menyadari bahwa 90 persen dari total pencari kerja muda itu tidak pernah mengikuti pelatihan bersertifikat sehingga diharapkan melalui Kartu Pra-Kerja mereka mampu lebih berkompeten, berdaya saing, dan produktif.

“Kartu Pra-Kerja ini untuk pertama kalinya pemerintah menggandeng unicorn ataupun startup digital agar kita bisa melakukan akses kepada masyarakat Indonesia secara lebih luas,” ujarnya.

Pemerintah memberikan pagu sekitar Rp3 juta hingga Rp7juta per orang pada program Kartu Pra-Kerja sehingga peserta dapat memilih jenis pelatihan yang telah tersedia di platform digital tersebut sesuai dengan minat masing-masing.

Baca juga: KSPI: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Hilangkan Pesangon

“Pelatihannya sendiri bisa online dan offline dengan memberikan satu kali kesempatan kepada satu peserta karena itu diharapkan agar masyarakat bisa cermat dalam memilih (jenis pelatihan),” katanya.

Pemerintah juga akan memberikan dana sebesar Rp500 ribu per orang yang dibayarkan secara bertahap sebanyak tiga kali untuk biaya transportasi, serta akan ditambah Rp150 ribu jika peserta memberikan evaluasi terkait pelatihan.

“Saat selesai melakukan pelatihan itu diberikan kesempatan untuk mengevaluasi dalam bentuk survei begitu survei dikembalikan mereka akan mendapatkan lagi Rp150 ribu,” kata Airlangga Hartarto.

Kartu Pra-Kerja yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 36 Tahun 2020 merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang mencari pekerjaan maupun tidak, seperti buruh, karyawan, korban PHK, dan lulusan SMA atau SMK yang berusia 18 tahun ke atas.

Di sisi lain, untuk saat ini pihaknya mendorong pelatihan secara online karena adanya wabah Covid-19 sehingga ia mengimbau kepada penyelenggara kursus pelatihan agar mendaftar sebagai mitra penyedia pelatihan di platform digital.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait