Ceknricek.com -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dapat menghilangkan pesangon untuk para pekerja.
"Dalam draf RUU Cipta Kerja menghapus pasal 59 UU 13 tahun 2003, yakni mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dengan demikian kerja kontrak bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/2).
Melansir laman Antara, Said Iqbal mengemukakan bahwa dalam draf RUU tersebut juga disebutkan tidak ada batasan waktu sehingga kontrak kerja bisa dilakukan seumur hidup sehingga pekerja tetap akan semakin langka.
"Karena statusnya kontrak kerja, bisa dengan mudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan habis kontrak dan kemungkinan tidak ada lagi pesangon, karena pesangon hanya untuk pekerja tetap," kata Said Iqbal, yang juga salah satu pengurus pusat Organisasi Buruh Internasional (ILO) di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, (ILO Governing Body-United Nation) itu.
Baca juga: Ma'ruf Amin harap Omnibus Law dan OSS Dorong Percepatan Pembangunan Hunian
Selain itu, Said Iqbal mengungkap pengusaha bisa dengan mudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan selesainya suatu pekerjaan.
"Akibatnya, pengusaha bisa gampang melakukan PHK dengan atau efisiensi karena order atau pekerjaannya sudah habis. Bagi pekerja kontrak yang di PHK karena selesainya suatu pekerjaan, padahal masa kontraknya belum berakhir, tidak lagi mendapatkan hak sesuai dengan sisa kontraknya. Tetapi hanya mendapatkan kompensasi," katanya.
Kompensasi hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja paling sedikit satu tahun. Hal itu, akan mendorong perusahaan untuk mempekerjakan pekerja kontrak kurang dari satu tahun. Adapun dalam draf RUU tersebut hanya disebutkan waktu kerja paling lama delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu pekan.
"Pilihan enam hari kerja dan tujuh hari kerja dihapus, sehingga memungkinkan pengusaha untuk mengatur jam kerja secara fleksibel. RUU ini membuka kemungkinan pekerja dipekerjakan tanpa batasan waktu yang jelas, sehingga kelebihan jam kerja setelah sehari bekerja delapan jam tidak dihitung lembur," ucap Said Iqbal menambahkan.
KSPI pun dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja karena dianggap merugikan buruh. KSPI juga akan melakukan aksi besar-besaran selama draf RUU tersebut dibahas DPR. Said mengatakan aksi ini tidak hanya akan digelar di Jakarta, tetapi juga di daerah.
BACA JUGA: Cek FASHION & BEAUTY, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Thomas Rizal