Ceknricek.com -- Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) DKI Jakarta melantik 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (26/8).
Acara diawali dengan pemberhentian anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, dilanjutkan degan pengukuhan anggota DPRD periode 2019-2024. Selanjutnya proses pemasangan pin anggota dewan, dan penetapan pimpinan sementara. Acara akan diakhiri dengan jamuan makan siang.
Fotografer: Ashar/Ceknricek.com
Pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.31.3766 Tahun 2019 Tentang Peresmian, Penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2019-2024. Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan.
“Menimbang dan seterusnya memperhatikan dan dan seterusnya, memutuskan, menetapkan, kesatu semua namanya yang tercantum dalam lampiran sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah baru masa jabatan 2019-2024 dan kepasanya diberikan hak-hak dan kewajibannya,” ucap pembaca keputusan Mendagri.
Fotografer: Ashar/Ceknricek.com
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Resmi Sahkan 5 Raperda Baru
Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan, yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syahril Sidik serta diulang oleh seluruh anggota DPRD terpilih.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 153/PL.01.9 – Kpt/31/Prov/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019, total ada 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Terdiri dari, PDIP 25 kursi; Gerindra 19 kursi, PKS 16 Kursi, Demokrat 10 Kursi; PAN 9 Kursi; PSI 8 Kursi; Nasdem 7 Kursi; Golkar 6 kursi; PKB 5 kursi; dan PPP 1 kursi.
Fotografer: Ashar/Ceknricek.com
Hadir dalam acara tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan tiga Gubernur sebelumnya, Sutiyoso, Basuki Tjahaja Purnama, dan Djarot Saiful Hidayat.
BACA JUGA: Cek JURNALISTIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini