Regulasi IMEI Mulai Diberlakukan, Ini yang Perlu Konsumen Lakukan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Regulasi IMEI Mulai Diberlakukan, Ini yang Perlu Konsumen Lakukan

Ceknricek.com -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai hari ini, Sabtu (18/4) resmi menerapkan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI.

Kominfo pada acara diskusi yang berlangsung secara virtual beberapa waktu lalu memastikan aturan ini tetap berlaku seperti rencana semula, setelah mengadakan rapat dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan asosiasi yang berkaitan dengan industri ponsel.

Validasi nomor IMEI diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Setelah aturan ini berlaku, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk diedarkan di Indonesia, misalnya dibeli lewat pasar gelap (black market), tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena tidak mendapatkan layanan dari operator seluler.

Peraturan ini berlaku untuk ponsel yang baru dibeli atau diaktifkan mulai tanggal 18 April 2020, perangkat-perangkat yang sudah aktif sebelum tanggal ini tetap dapat tersambung ke layanan dari operator seluler seperti biasa.

Baca juga: Menkominfo: Regulasi Pembatasan IMEI Mulai Berlaku 18 April 2020

Operator seluler menyatakan para pelanggan tidak mengalami perubahan apa pun sejak aturan ini berlaku, begitu juga dengan konsumen yang ingin membeli ponsel baru.

Ketika membeli ponsel baru, mereka bisa menggunakan kartu seluler dan tersambung ke jaringan. Jika menemui kendala, konsumen bisa menghubungi ke layanan konsumen (customer service, customer care) masing-masing operator seluler, sesuai dengan nomor yang digunakan, untuk meminta bantuan.

Sementara, bagi konsumen yang membeli ponsel dari luar negeri, mereka harus membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku serta mendaftarkan nomor IMEI mereka.

Cara Mengecek Nomor IMEI

Untuk mengecek nomor IMEI, pengguna bisa melihatnya di bagian belakang ponsel, beberapa vendor ponsel menempelkan stiker berisi nomor IMEI di bodi belakang. Jika tidak ada stiker di bodi ponsel, nomor IMEI bisa dilihat di bagian luar kardus ponsel.

Nomor IMEI biasanya berdekatan dengan informasi tipe dan warna ponsel. Cara lainnya, tanpa harus mengecek kardus ponsel, nomor IMEI bisa ditemukan di Setting atau Pengaturan, kemudian cari menu About Phone atau Tentang Ponsel.

Nomor IMEI biasanya dicantumkan di salah satu sub-menu. Cara di atas berlaku untuk ponsel Android. Sementara untuk perangkat berbasis iOS, nomor IMEI juga bisa dilihat di menu Setting, kemudian pilih General dan About.

Selain kedua cara tersebut, nomor IMEI bisa dilihat dengan menghubungi *#06#, baik untuk pengguna Android maupun iPhone. Satu nomor IMEI berlaku untuk satu nomor ponsel, jika menggunakan ponsel dengan kartu SIM ganda, maka akan ada dua nomor IMEI dalam satu ponsel. 

Selain itu masyarakat juga bisa mengecek keabsahan nomor IMEI melalui situs IMEI milik Kementerian Perindustrian.Untuk melihat status IMEI, kunjungi situs Cek IMEI imei.kemenperin.go.id dari Kementerian Perindustrian. (Ant)

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait