Rencana Pilkada Tetap Jalan, Ini Alasan Kemendagri | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Rencana Pilkada Tetap Jalan, Ini Alasan Kemendagri

Ceknricek.com -- Rencana pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Namun begitu, pemerintah tetap memutuskan pilkada sesuai rencana. Heri Roni, yang mewakili Kementerian Dalam Negeri dalam diskusi webinar bersama Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu PWI), Kamis (24/9/20) mengungkap beberapa alasan, kenapa pemerintah tetap kukuh dengan rencana pilkada 9 Desember.

Roni mengungkap, tidak ada satu badanpun yang bisa memperkirakan kapan pandemic covid ini bakal berakhir. Hampir 207 kepala daerah, menurutnya, akan berakhir masa jabatan di bulan Februari 2021. Ditengah pandemic covid,dibutuhkan kepala daerah yang punya legitimasi full power hasil pilkada. 

"Selain itu juga memperhatikan pemilihan-pemilihan pejabat publik di berbagai negara. Presiden, pejabat lokal, parlemen lokal umunya masih tetap berlangsung atau meskipun ada penundaan masih ditahun 2020,"katanya.

Baca juga: LSI: Hanya 44 Wilayah Daerah Penyelanggara Pilkada Berstatus Zona Merah

Roni melanjutkan, pihaknya juga menerima masukan dan mempelajari usulan pihak lain. "Tapi kata kuncinya dari semuanya adalah setelah kami mempelajari, kita adakan pemilihan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ada cerita sukses Korea selatan. Mereka melakukan tahapan tahapan pemilu. Puncaknya tanggal 15 April, ketika pandemic Covid sedang tinggi-tingginya, mereka sukses mengadakan pemilu,"ujar Roni. 

Menurut Roni, pilkada 9 Desember 2020 juga sudah mundur 3 bulan. Nantinya akan dipersiapkan aturan-aturan yang mengakomodir protokol kesehatan. "Ini salah satu skenario yang kita akan adakan untuk tetap mengadakan pilkada serentak di tahun 2020. Ada  tahapan-tahapan, dimana saat ada pengumpulan massa coba kita hindari,"urai Roni.

Menurut Roni, di PKPU yang sudah ditetapkan salah satunya nanti kampanye dengan media daring atau media sosial. Untuk daerah-daerah yang belum terjangkau internet, boleh berkumpul dengan maksimal 50 orang. Untuk sanksi pelanggar protokol kesehatan, kata Roni, bisa teguran tertulis atau sanksi lain yang sedang  digodok.

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait