Ceknricek.com -- Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyebut hanya 16,3 persen atau 44 daerah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 masuk zona merah penyebaran virus korona atau Covid-19.
Menurut mereka kondisi tersebut tidak dapat dijadikan pemerintah sebagai alasan untuk menunda Pilkada serentak.
"Jangan karena kasus 16,3 persen membatalkan 83,7 persen (penyelenggara pilkada lainya)," ujar peneliti LSI Denny JA, Ikrama Masloman, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis, (24/9/20).
Masloman sendiri menyarankan kapada Komisi Pemilihan Uuum (KPU) untuk memberikan perlakuan khusus bagi wilayah yang berstatus zona merah tersebut. Yakni dengan melakukan protokol kesehatan.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
“Misalnya, khusus 44 wilayh tersebut calon kepala daerah dilarang melakukan pengerahan massa lebih dari lima orang,” tutur Masloman.
Selain itu dia juga meminta penerapan peraturan yang keras bagi pelanggar protokol kesehatan, baik calon kepala daerah atau massa pendukung mereka.
Baca juga: Terkait Pilkada, Ini Aturan Kampanye dimasa Pandemic
“Sanksi itu dapat dimulai dari teguran tertulis, denda uang, hingga calon kepala daerah didiskualifikasi dari peserta pilkada,” tambah Masloman.
Diketahui, DPR dan Pemerintah sepakat malaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta penyelenggara pilkada.
KPU juga telah menetapkan pasangan calon Pilkada 2020 pada Rabu, 23 September 2020. Peserta pilkada diberikan kesempatan berkampanye dari Sabtu hingga Sabtu, 26 September 2020-5 Desember 2020.
Pilkada 2020 digelar di 270 daerah yang meliputi 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota. Tahapan pilkada serentak sendiri telah melalui masa pendaftaran pasangan calon dari Jumat hingga Minggu, 4-6 September 2020.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini