Ceknricek --Pemerintah RI hari ini Jumat (20/3/2020) pukul 00:00 menolak masuknya travelers atau pendatang dari delapan negara. Ini dilakukan guna membendung penyebara virus corona. Negara-negara tersebut yakni Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris.
Larangan masuk ini sesuai dengan pengumuman resmi yang disampaikan langsung Menteri Luar Negeri Retno Marsudi 18 Maret lalu. Berikut ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri, terkait larangan tersebut.
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
1.Bagi pendatang/travellers yang dalam waktu 14hari terakhir berkunjung ke-8 negara tersebut maka tidak diizinkan masuk/transit di Indonesia.
2.Semua pendatang/travellers wajib mengisi dan menyerahkan Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara.
3.Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke-8 negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.
Baca Juga : Positif Corona,Walikota Bogor Jalani Isolasi Selama 14 Hari
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
1.Bagi WNI yg berkunjung ke-8 negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan setiba di bandara Indonesia oleh kantor kesehatan pelabuhan.
2. Kalau dari pemeriksaan terdapat gejala awal covid-19, maka akan dilakukan observasi lebih lanjut selama 14hari.
3. Kalau tidak ditemukan gejala maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14hari.
Pemerintah Indonesia juga memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.
Foto: Istimewa
Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.
Baca Juga : Shalat Jum’at di Jakarta Ditiadakan Selama Dua Pekan
Sementara untuk larangan pada pemegang paspor China masuk dan transit, yang sebelumnya diumumkan Februari masih berlaku. Ini sesuai Permenkumhan nomor 7 tahun 2020. Ini juga termasuk pada traveler yang ke Korea Selatan di Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do. Masih sesuai dengan pernyataan Menlu 5 Maret 2020.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini