Ceknricek.com -- Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Dalam sidang tersebut, beberapa saksi BPN dihadirkan terlebih dahulu. Mereka diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian di hadapan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Salah satu saksi BPN, Agus Maksum memaparkan dugaan temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak wajar. Jumlahnya disebut mencapai 17,5 juta.
"Kami sejak Desember sudah datang kepada KPU untuk mendiskusikan dan menginformasikan DPT-DPT invalid. Kami diskusikan hingga Maret tidak ada titik temu dan membuat laporan resmi DPT tidak wajar 17,5 juta, tanggal lahir sama, KK manipulatif," ujar Maksum dalam kesaksiannya. Namun, KPU tetap berkukuh data yang dimiliki terkait DPT berasal dari pengecekan di lapangan. Pihak Prabowo, menurut Agus, mengecek langsung data-data yang dinilai invalid.
"Kami menemukan DPT tidak ada KK-nya, KPU mengatakan itu hasil pendataan di lapangan. Kami lakukan pengecekan di lapangan mengecek di Dukcapil ternyata tidak benar, ternyata orang itu punya KK," sambungnya.

Foto: Ashar/ceknricek.com
Namun KPU, menurut Agus Maksum, tetap bertahan soal data yang dimiliki meski berbeda dengan data yang dicek. "Respons KPU pada waktu itu bertahan bahwa itu data lapangan," sebutnya.
Dalam permohonan gugatan Pilpres 2019, tim hukum Prabowo dalam dalil permohonan menyebut dugaan Daftar Pemilih Tetap tidak masuk akal berjumlah 17,5 juta.